Palembang, IDN Times - Polda Sumatra Selatan (Sumsel) kini menaikkan 62 perkara kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ke tahap penyidikan, termasuk 20 perkara yang berkaitan dengan korporasi. Angka tersebut bertambah empat perkara daripada sebelumnya, yang masih tercatat sebanyak 58 perkara. Adapun jumlah korporasi yang masuk tahap penyidikan meningkat dari sebelumnya 16 menjadi 20 perusahaan.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Rony Samtana, mengatakan penambahan empat korporasi tersebut menjadi bagian dari perkembangan terbaru penanganan hukum kasus karhutla di Sumsel.
"Ada penambahan dari sebelumnya 16 menjadi 20 korporasi. Artinya, ada penambahan empat korporasi," ujarnya, Rabu (21/10/2026).
