Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Perusahaan di Muba Wajib Bayar Penuh THR, Berikut Rumus Perhitungannya
Kepala Disnakertrans Kabupaten Muba, Herryandi Sinulingga saat memimpin rapat penetapan THR. (Dok. Disnakertrans Muba)
  • THR tersebut merupakan kewajiban yang harus ditunaikan perusahaan kepada pekerja

  • Pemberian THR bukan sekedar regulasi, melainkan apresiasi atas dedikasi pekerja

  • Disnakertrans Muba buka posko Satgas THR 2026

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Musi Banyuasin, IDN Times -‎ Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Herryandi Sinulingga secara tegas menginstruksikan seluruh perusahaan untuk mematuhi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

THR tersebut merupakan kewajiban yang harus ditunaikan perusahaan kepada pekerja atau buruh sebagai hak keagamaan. Maka, Disnakertrans Muba sudah merinci perhitungan THR berdasarkan SE Menaker 2026 untuk perusahaan di Muba.

1. Cara perhitungan THR bagi berbagai kategori pekerja

ilustrasi THR (IDN Times Aditya Pratama)

Menurut Herryandi, rincian ini dimaksudkan agar tidak terjadi kekeliruan hitungan dan dapat dipatuhi oleh perusahaan.

"Kami minta seluruh perusahaan di Muba disiplin. THR wajib dibayar penuh dan tidak boleh dicicil," tegasnya.

Adapun cara perhitungan THR bagi berbagai kategori pekerja sesuai poin-poin dalam SE tersebut yakni:

  1. Pekerja Harian Lepas (Freelance).
    Masa kerja lebih dari 12 bulan: Upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Masa Kerja kurang dari 12 Bulan: Upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

  2. Pekerja dengan satuan hasil
    Bagi pekerja yang upahnya tergantung pada hasil produksi, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

  3. Bagi yang mempunyai masa kerja 1 bulan terus-menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja per 12 bulan dikali 1 bulan upah.

  4. Aturan perusahaan yang lebih tinggi

Jika Perjanjian Kerja (PK) atau Peraturan Perusahaan (PP) menetapkan nilai THR lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka perusahaan wajib membayar sesuai nilai yang lebih tinggi tersebut.

2. Pemberian THR bukan sekedar regulasi, melainkan apresiasi atas dedikasi pekerja

ilustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu, Disnakertrans Muba kembali mengingatkan PP No. 36 Tahun 2021 dan Permenaker No. 6 Tahun 2016 terkait sanksi untuk perusahaan yang bandel. Apabila perusahaan terbukti terlambat membayar THR melampaui batas waktu H-7, maka perusahaan tersebut akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar.

"Kami berharap seluruh perusahaan di Muba menjaga kondusivitas dengan membayar THR tepat waktu. Ini bukan sekadar kewajiban regulasi, tapi bentuk apresiasi atas dedikasi pekerja dalam memajukan ekonomi daerah," jelas Herryandi

3. Disnakertrans Muba buka posko Satgas THR 2026

Ilustrasi THR. IDN Times/Sukma Shakti

Menindaklanjuti arahan pusat, Disnakertrans Muba telah menyiapkan langkah-langkah antisipasi sebagai berikut:

  1. Layanan Konsultasi & Aduan: Disnakertrans Muba membuka Posko Satuan Tugas (Satgas) THR 2026 untuk melayani konsultasi maupun pengaduan terkait kendala pembayaran THR melalui No. Wa Bidang HI +62 813-6690-0084.

  2. Laporan Pengaduan Kementerian Tenaga Kerja RI Akses Digital: Selain datang langsung, pekerja dapat melaporkan keluhan secara daring melalui laman resmi https://poskothr.kemnaker.go.id.

Editorial Team