ilustrasi THR (IDN Times Aditya Pratama)
Menurut Herryandi, rincian ini dimaksudkan agar tidak terjadi kekeliruan hitungan dan dapat dipatuhi oleh perusahaan.
"Kami minta seluruh perusahaan di Muba disiplin. THR wajib dibayar penuh dan tidak boleh dicicil," tegasnya.
Adapun cara perhitungan THR bagi berbagai kategori pekerja sesuai poin-poin dalam SE tersebut yakni:
Pekerja Harian Lepas (Freelance).
Masa kerja lebih dari 12 bulan: Upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Masa Kerja kurang dari 12 Bulan: Upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Pekerja dengan satuan hasil
Bagi pekerja yang upahnya tergantung pada hasil produksi, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
Bagi yang mempunyai masa kerja 1 bulan terus-menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja per 12 bulan dikali 1 bulan upah.
Aturan perusahaan yang lebih tinggi
Jika Perjanjian Kerja (PK) atau Peraturan Perusahaan (PP) menetapkan nilai THR lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka perusahaan wajib membayar sesuai nilai yang lebih tinggi tersebut.