Pemprov Sumsel Terbitkan Aturan Penyesuaian Jam Kerja ASN Saat Puasa

- Pemprov Sumsel memangkas jam kerja ASN selama Ramadan
- Jam kerja di kantor pemerintah dan pelayanan publik disesuaikan
- Kualitas pelayanan publik harus tetap terjaga meskipun ada penyesuaian jam kerja
Palembang, IDN Times - Pemerintah Sumatra Selatan akan memangkas jam kerja aturan jam kerja di kantor pemerintah dan pelayanan publik selama bulan Ramadan mendatang. Perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan ritme kerja sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/1/0735/BKD.I/2026 mulai 1 Ramadan mendatang.
"Meskipun jam kerja mengalami penyesuaian, kualitas pelayanan publik tidak boleh menurun," jelas Sekda Sumsel, Edward Chandra, Senin (16/2/2026).
1. Layanan publik diminta tetap optimal meski puasa

Edward menjelaskan, penyesuaian fleksibilitas jam kerja selama bulan puasa tidak boleh mengurangi profesionalitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Untuk aturan jam kerja perangkat daerah dengan sistem lima hari kerja Senin-Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Sedangkan unit kerja dengan sistem enam hari kerja masuk pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB.
Khusus hari Jumat, jam kerja akan mundur 30 menit dari jadwal yang ada karena waktu istirahat diperpanjang menjadi pukul 11.30–12.30 WIB.
"Kita harap seluruh perangkat daerah harus menjaga disiplin untuk memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar dan responsif," jelas dia.
2. Target kinerja pemerintah diharap tetap maksimal

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel, Ismail Fahmi, mengatakan selama Ramadan kegiatan seperti apel pagi untuk sementara ditiadakan. Kebijakan ini dilakukan sebagai penyesuaian terhadap perubahan jam kerja yang berlaku.
"Jam kerja memang berkurang satu jam dari hari biasa, tetapi target kinerja pemerintah tidak boleh ikut berkurang," jelas dia.
3. Kepala OPD diminta pantau bawahannya

Ismail meminta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memastikan pegawai di masing-masing instansi tetap bekerja sesuai aturan yang berlaku.
"Kepala OPD harus memastikan pelayanan publik tetap berjalan tanpa hambatan," jelas dia.

















