Palembang, IDN Times - Pemprov Sumsel membuka peluang untuk mengubah aturan operasional stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Langkah ini untuk mengatasi antrean solar subsidi yang masih terus-menerus terjadi di wilayah Palembang.
Salah satu opsi yang dipertimbangkan ialah mewajibkan SPBU melayani pengisian selama 24 jam apabila hasil evaluasi menunjukkan kebijakan yang berlaku belum efektif.
"Hasil tinjauan ini memungkinkan kita mengubah semua regulasi yang ada kalau memang regulasi itu tidak menjadi obat dari permasalahan ini," ungkap Gubernur Sumsel Herman Deru, Selasa (14/7/2026).
