Palembang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan memastikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tidak akan mengalami kenaikan pada 2026.
Selain itu, Pemprov Sumsel juga memberlakukan penghapusan pajak progresif sebagai upaya meringankan beban ekonomi masyarakat, di tengah isu kenaikan tarif pajak kendaraan yang terjadi di sejumlah daerah lain.
"Tidak ada kenaikan biaya PKB di Sumsel sebagaimana implementasi UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD yang mengatur opsen PKB dan BBNKB untuk Kabupaten/Kota. Selain itu, tidak ada lagi pajak progresif di Sumsel," ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan, Jumat (13/2/2026).
