Ogan Ilir, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir kini telah menetapkan standar pembayaran zakat fitrah dan fidyah yang akan berlaku bagi masyarakat muslim di wilayah Kabupaten Ogan Ilir selama bulan suci Ramadan 1447 H atau tahun 2026.
Berdasarkan rapat penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah yang dilaksanakan di ruang rapat Sekda Ogan Ilir Senin (2/3/2026), disepakati zakat fitrah tahun 1447 H sebesar 2,5 kilogram beras. Atau masyarakat dapat membayar dalam bentuk uang sebesar Rp38 ribu per jiwa.
