Palembang, IDN Times - Polda Sumatra Selatan (Sumsel) segera menerapkan pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang jelang Hari Raya Idul Fitri mendatang. Kebijakan ini berlaku seminggu sebelum hingga seminggu sesudah lebaran.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat yang diperkirakan mencapai jutaan pemudik melintas jalur darat di Sumatra.
"Pembatasan angkutan barang ini menjadi langkah stratefis untuk memastikan kelancaran arus mudik," jelas Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, Sabtu (7/3/2026)
