Palembang, IDN Times – Pemerintah Kota Palembang resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 28 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan dan Antisipasi Menghadapi Musim Kemarau. Kebijakan ini diterbitkan sebagai langkah mitigasi untuk menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kebakaran permukiman, kekeringan, serta gangguan kesehatan akibat kabut asap.
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 serta prediksi Stasiun Klimatologi Kelas I Sumatra Selatan yang menyebut musim kemarau di Palembang dan sekitarnya mulai berlangsung sejak awal Juni 2026.
