Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Palembang Tiadakan Apel dan Upacara Sekolah selama Kabut Asap
Kabut asap menyelimuti Palembang, Minggu 23 Agustus 2026. Jembatan Ampera tampak samar dari kejauhan. (IDN Times/Rangga Erfizal)
  • Pemkot Palembang menerbitkan SE Nomor 28 Tahun 2026 untuk mitigasi musim kemarau dan kabut asap, termasuk meniadakan apel ASN serta upacara TK hingga SMP.
  • Warga dilarang membakar sampah, lahan, atau kebun, serta diimbau membatasi aktivitas luar ruangan, mencegah asap masuk rumah, dan menjaga pola hidup sehat.
  • Tim Gerak Cepat di kecamatan dan puskesmas disiagakan bersama 11 instansi; gangguan pernapasan berat perlu ditangani di fasilitas kesehatan, sementara darurat dilaporkan ke 112.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Palembang, IDN Times – Pemerintah Kota Palembang resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 28 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan dan Antisipasi Menghadapi Musim Kemarau. Kebijakan ini diterbitkan sebagai langkah mitigasi untuk menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kebakaran permukiman, kekeringan, serta gangguan kesehatan akibat kabut asap.

Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 serta prediksi Stasiun Klimatologi Kelas I Sumatra Selatan yang menyebut musim kemarau di Palembang dan sekitarnya mulai berlangsung sejak awal Juni 2026.

1. Apel ASN dan upacara sekolah resmi ditiadakan

Potret anak-anak di Sekayu, Kabupaten Muba yang terpaksa mengurangi aktivitas di luar ruangan karena kabut asap. (IDN Times/Yuliani)

Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menginstruksikan seluruh perangkat daerah, camat, lurah, hingga satuan pendidikan untuk meningkatkan kewaspadaan selama musim kemarau. Salah satu kebijakan yang langsung diberlakukan ialah peniadaan apel bagi seluruh perangkat daerah dan upacara di lingkungan Dinas Pendidikan, mulai dari TK, SD hingga SMP.

Dalam surat edaran disebutkan bahwa masyarakat juga diminta membatasi aktivitas luar ruangan apabila tidak mendesak.

“Mengurangi aktivitas dan kegiatan di luar ruangan (outdoor) apabila tidak mendesak," kata Ratu Dewa, dalam surat edaran tersebut

2. Warga dilarang bakar sampah dan lahan

Manggala Agni tengah memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sabtu (15/8/2026). (Dok.Manggala Agni)

Pemkot Palembang menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk pembakaran terbuka, baik sampah, lahan, kebun, maupun aktivitas lain yang berpotensi memicu kebakaran.

Pemerintah pun meminta masyarakat tidak menambah polusi udara melalui kebiasaan membakar sampah di pekarangan maupun aktivitas yang menghasilkan asap. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah memburuknya kualitas udara ketika risiko karhutla meningkat.

Selain itu, warga diminta menutup pintu, jendela, dan celah ventilasi rumah agar asap tidak masuk ke dalam ruangan. Masyarakat juga diimbau menerapkan pola hidup bersih dan sehat dengan memperbanyak konsumsi buah, sayur, serta minum air putih minimal delapan gelas per hari.

3. Siagakan TGC, keadaan darurat bisa hubungi 112

Para siswa di SDN 8 Sekayu mengenakan masker saat pergi sekolah. (IDN Times/Yuliani)

Untuk mengantisipasi dampak kesehatan, Tim Gerak Cepat (TGC) telah disiagakan di setiap kecamatan dan puskesmas. Warga yang mengalami gangguan pernapasan berat diminta segera mendatangi fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan.

Sebanyak 11 instansi juga diwajibkan siaga penuh, di antaranya Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, PUPR, Satpol PP, PDAM Tirta Musi, serta jajaran camat dan lurah. Mereka bertugas menyiapkan personel, sarana dan prasarana, hingga melakukan sosialisasi mitigasi bencana kepada masyarakat.

Apabila terjadi keadaan darurat akibat kekeringan, kebakaran lahan, kebakaran permukiman, maupun bencana lainnya, masyarakat dapat segera menghubungi layanan darurat Call Centre 112 yang dapat diakses secara gratis.

Apabila terjadi keadaan darurat kekeringan, kebakaran lahan, permukiman dan bencana lainnya dapat melaporkan melalui Call Centre 112 (bebas pulsa).

Curated For You

Editorial Team

Related Article