Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
MUI dan FKUB Sumsel Usulkan Perwali Pencegahan LGBTQ di Palembang
Forum FGD bersama aktivis, MUI dan FKUB dalam menolak maraknya komunitas LGBTQ di Palembang (Dok: IDN TImes)
  • MUI dan FKUB Sumsel menolak praktik LGBTQ melalui FGD di Palembang dan berencana mengusulkan Perwali untuk mencegah perilaku tersebut di tingkat kota.
  • Badaruddin menegaskan praktik LGBTQ bertentangan dengan ajaran agama serta nilai masyarakat, dan meminta pemerintah menjalankan fatwa MUI yang melarang perilaku itu.
  • FGD Tolak LGBTQ digelar karena keresahan masyarakat terhadap penyebaran fenomena ini, dengan harapan lahir kebijakan daerah yang memperkuat penolakan terhadap komunitas LGBTQ.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Wakil Ketua MUI Sumatra Selatan (Sumsel) sekaligus perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sumsel, Badaruddin, menyatakan penolakan terhadap LGBTQ dalam forum diskusi kelompok terarah (FGD) bertajuk Tolak LGBT yang digelar di Palembang.

Menurut Badaruddin, praktik hubungan sesama jenis bertentangan dengan ajaran agama yang dianut masyarakat Indonesia. Ia mengatakan, hasil FGD akan dirumuskan menjadi rekomendasi untuk disampaikan kepada Wali Kota Palembang, Ratu Dewa.

"Kita menginginkan tidak ada lagi LGBTQ di Palembang. Apalagi kita dikenal sebagai Palembang Darussalam. Semua agama mendukung," jelas Badaruddin, Selasa (7/7/2026).

1. LGBTQ bertentangan dengan ajaran agama

Forum FGD bersama aktivis, MUI dan FKUB dalam menolak maraknya komunitas LGBTQ di Palembang (Dok: IDN TImes)

Badaruddin mengatakan, rekomendasi tersebut diharapkan menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Kota Palembang dalam menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait upaya pencegahan perilaku LGBTQ. Ia menilai, praktik tersebut tidak dapat ditoleransi karena dianggap bertentangan dengan nilai-nilai yang dianut masyarakat dan berpotensi menimbulkan keresahan.

"Dosanya sangat besar, LGBT harus dihancurkan. Bukan hanya di Palembang saja, tapi juga harus di provinsi dan nasional. Soal penyiaran juga ada Undang-Undang yang sudah jelas," jelasnya.

2. MUI sudah keluarkan fatwa larangan LGBTQ

Forum FGD bersama aktivis, MUI dan FKUB dalam menolak maraknya komunitas LGBTQ di Palembang (Dok: IDN TImes)

Menurutnya, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa mengenai larangan LGBTQ. Dia berharap, UU dan fatwa tersebut untuk kembali dibahas dan dijalankan kembali.

"Karena keberadaan kaum pelangi tersebut sudah sangat meresahkan di kalangan masyarakat," jelasnya.

3. Fenomena LGBTQ jadi keresahan bersama

ilustrasi bendera LGBTQ (pexels.com/Gotta Be Worth It)

Senada, Ketua Yayasan Kawan Lamo Galo Palembang M Fitriansyah menjelaskan, FGD Tolak LGBTQ ini merupakan hasil inisiasi dari keresahan anggota dan para aktivis akan keberadaan LGBTQ yang sudah menyebar luas dan terkesan dibiarkan mewabah di Kota Palembang.

"Kita punya generasi ke depan, ada kawan-kawan mahasiswa. Umur 20 tahunan yang banyak tertular. Inilah yang jadi keresahan kita. Di sini ada organisasi mahasiswa dan komunitas yang mendukung acara ini," jelasnya.

Dirinya berharap, diskusi ini mampu menjadi satu kebijakan daerah lewat Perwali yang menolak keberadaan kelompok LGBTQ. "Kita akan teruskan ke provinsi dan mendukung MUI di tingkat nasional agar segera membubarkan LGBT di Indonesia. Semoga apa yang menjadi tujuan kita, bisa terwujud sesegera mungkin," jelasnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article