Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
  • Pemerintah berencana menerapkan penarikan PPN melalui transaksi digital mulai 9 November 2026, yang dinilai Bank Indonesia Sumsel sebagai potensi penguatan pendapatan fiskal.

  • Kepala BI Sumsel Bambang Pramono menyatakan pajak seharusnya kembali kepada masyarakat melalui infrastruktur, fasilitas investasi, serta manfaat bagi pengusaha dan konsumen.

  • Pelaku UMKM Palembang khawatir pajak digital menaikkan biaya, menekan laba dan daya beli, sementara sosialisasi serta manfaat pajak bagi warga dinilai belum jelas.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Rencana penerapan penarikan PPN melalui transaksi digital mulai 9 November 2026 menimbulkan keresahan di kalangan pelaku UMKM di Palembang.
  • Who?
    Pelaku UMKM, termasuk Endah pedagang hijab syar'i di Plaju dan AW penjual di Kawasan Sako, menyampaikan kekhawatiran. Kepala BI Sumsel Bambang Pramono menjelaskan sisi fiskalnya.
  • Where?
    Keresahan disampaikan oleh pedagang UMKM di Palembang, terutama wilayah Plaju dan Kawasan Sako. Bambang Pramono menyampaikan penjelasan di Aryaduta Hotel Palembang.
  • When?
    Penarikan PPN transaksi digital direncanakan mulai 9 November 2026. Pernyataan Bambang Pramono dikutip pada Rabu, 4 Oktober 2026.
  • Why?
    Pemerintah mencari potensi pendapatan pajak digital untuk memperkuat kas negara dan daerah. UMKM khawatir pungutan menambah biaya, menekan keuntungan, serta berdampak pada harga dan daya beli.
  • How?
    PPN direncanakan dipungut melalui transaksi digital. Pelaku usaha yang banyak menerima pembayaran QRIS, dompet digital, dan aplikasi perbankan masih menunggu kepastian dampak dan mekanisme penerapannya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pemerintah berencana menarik PPN dari transaksi digital mulai 9 November 2026. Pak Bambang dari Bank Indonesia bilang pajak bisa kembali untuk jalan dan kebutuhan warga. Tapi pedagang kecil di Palembang, seperti Endah, takut harga jual naik dan untung jadi sedikit. Mereka masih bingung dan belum merasakan manfaat pajak.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Rencana penarikan PPN pada transaksi digital memperlihatkan upaya menangkap potensi pendapatan yang tumbuh seiring penggunaan pembayaran non-tunai di kalangan pelanggan UMKM. Dalam kerangka tata kelola fiskal yang disampaikan Bank Indonesia, penerimaan tersebut dapat kembali kepada masyarakat melalui infrastruktur, fasilitasi investasi, serta dukungan bagi pelaku usaha dan konsumen.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Palembang, IDN Times - Kabar pemerintah yang bakal menerapkan penarikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui transaksi digital mulai 9 November 2026 pelan-pelan menjelma jadi keresahan. Rencana itu ibarat kepompong yang belum pecah. Secara pertumbuhan ekonomi fiskal, sisi pungutan pajak berdampak baik, bila digunakan secara positif.

Namun dari sisi pengusaha dan pedagang Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), isu itu bagai memetik bibit yang baru tumbuh. Sederhananya, muncul kekhawatiran biaya jualan jadi naik, untung menipis, hingga kejelasan penggunaan penarikan PPN yang dijelaskan tak utuh.

1. Penarikan pajak dan pertumbuhan ekonomi fiskal berkaitan erat

Pajak Digital: Tantangan dan Peluang di Indonesia

Menurut Kepala Kantor Bank Indonesia Wilayah Sumatra Selatan, Bambang Pramono, dilihat dari segi fiskal, penarikan PPN di era digital seperti menjemput pundi pendapatan. Pemerintah berupaya menenun jantung kas daerah dan negara.

"Memang pemerintah mencari sumber-sumber potensi pendapatan (dari pajak digital)," kata dia usai membuka agenda Sriwijaya Economic Forum 2026 di Aryaduta Hotel Palembang yang dikutip pada Rabu (4/10/2026).

Dia menjabarkan secara ekosistem ekonomi, hubungan penarikan pajak dan pertumbuhan fiskal berkaitan erat. Terutama dari pengusaha, pedagang, serta masyarakat sebagai penopang utama sumber pendapatan wilayah.

"Tentunya para pengusaha, kalau berusaha, kalau udah dapet untung banyak, jangan juga gak menjalankan kewajibannya (bayar pajak)," ujarnya.

2. Tiap pembayaran pajak akan kembali ke masyarakat

ilustrasi pajak digital (vecteezy.com/Suriyawut Suriya)

Bambang menyampaikan, dilihat dari tata kelola keuangan, sistem penarikan pajak relevan dengan bagaimana konsumen maupun produsen melakukan pembayaran.

"Ini kalau bicara ekonomi, ada surplus konsumen, surplus produsen, kalau gak ada bayar pajak," jelasnya.

Bambang menegaskan, pada hakikatnya, setiap rupiah pajak yang dipungut dari warga akan kembali dalam bentuk return to society (kembali ke tengah masyarakat).

"Intinya gini, setiap pajak yang akan dibayarkan warga, pasti akan kembali pada warga. Apakah bentuknya buat perbaikan infrastruktur jalan yang pada akhirnya digunakan, apakah buat para pengusaha, buat konsumen, termasuk fasilitasi untuk investasi," kata dia.

Namun, fakta di lapangan, penambahan penarikan pajak tak seiring dengan program yang dijalankan. Apalagi pergerakan sirkular di masyarakat dari pajak terasa panjang, karena warga yang membayar sebagian tak menerima wujud kembali dan belum merasakan manfaatnya.

3. Isu pajak digital mencemaskan warga

ilustrasi pajak digital (vecteezy.com/Jennifer Miranda Lobijin)

Sebelumnya, sejumlah UMKM di Palembang merasa resah soal isu penarikan pajak digital. Kata mereka, pungutan pajak itu sudah menggema dan ramai. Namun, di lingkungan sosial belum tersampaikan dan tersosialisasi dengan baik.

Menurut Endah, pedagang hijab di Plaju, Palembang, dari usaha yang ia rintis sejak 2012, mayoritas pelanggannya menerapkan pembayaran QRIS dari dompet digital maupun menggunakan aplikasi perbankan.

Pembeli, katanya, sudah jarang membawa uang tunai. Kabar pajak digital lanjut Endah kini justru jadi informasi yang bikin cemas. Menurut dia, bila setiap transaksi digital harus membayar pajak, akan ada gejolak dalam bisnisnya. Dirinya mengaku khawatir tentang isu pajak digital ini. Endah kebingungan, apakah ia harus menaikkan harga di saat omzet sudah menipis, atau menahan harga dan membiarkan keuntungan tergerus.

Ketakutan itu makin menumpuk kala ia memutar otak soal biaya sewa toko tiap bulan hingga harus menyiapkan stok dagangan yang akan kembali dijual. Di 2026, katanya, ekonomi terasa lebih berat dibandingkan masa pandemi; bayangan pailit juga kian mencekik, dan tekanan untuk mendapatkan untung besar sangat tipis.

Keresahan serupa juga dirasakan pedagang di Kawasan Sako. Kata AW, salah satu penjual UMKM di sana, wacana pajak digital sebaiknya dikaji lebih dalam, apakah memang saat ini tepat dilakukan. Karena yang dirasakan mereka, justru pajak adalah beban keuangan tambahan. Ketika pungutan terus ditumpuk ke pundak warga, yang terkikis bukan hanya daya beli, tetapi juga rasa kecewa karena tujuan pajak yang dibayar tak sepadan.

Apalagi ketika pajak dikaitkan dengan program-program yang di mata publik masih penuh polemik seperti MBG dan Koperasi Desa Merah Putih. Pajak yang seharusnya jadi modal perbaikan infrastruktur, pembangunan fasilitas usaha dan perlindungan konsumen, justru dikhawatirkan dipaksa untuk program yang tak menyentuh kebutuhan paling mendasar bagi masyarakat sekitar.

Curated For You

Editorial Team

Related Article