ilustrasi pajak digital (vecteezy.com/Jennifer Miranda Lobijin)
Sebelumnya, sejumlah UMKM di Palembang merasa resah soal isu penarikan pajak digital. Kata mereka, pungutan pajak itu sudah menggema dan ramai. Namun, di lingkungan sosial belum tersampaikan dan tersosialisasi dengan baik.
Menurut Endah, pedagang hijab di Plaju, Palembang, dari usaha yang ia rintis sejak 2012, mayoritas pelanggannya menerapkan pembayaran QRIS dari dompet digital maupun menggunakan aplikasi perbankan.
Pembeli, katanya, sudah jarang membawa uang tunai. Kabar pajak digital lanjut Endah kini justru jadi informasi yang bikin cemas. Menurut dia, bila setiap transaksi digital harus membayar pajak, akan ada gejolak dalam bisnisnya. Dirinya mengaku khawatir tentang isu pajak digital ini. Endah kebingungan, apakah ia harus menaikkan harga di saat omzet sudah menipis, atau menahan harga dan membiarkan keuntungan tergerus.
Ketakutan itu makin menumpuk kala ia memutar otak soal biaya sewa toko tiap bulan hingga harus menyiapkan stok dagangan yang akan kembali dijual. Di 2026, katanya, ekonomi terasa lebih berat dibandingkan masa pandemi; bayangan pailit juga kian mencekik, dan tekanan untuk mendapatkan untung besar sangat tipis.
Keresahan serupa juga dirasakan pedagang di Kawasan Sako. Kata AW, salah satu penjual UMKM di sana, wacana pajak digital sebaiknya dikaji lebih dalam, apakah memang saat ini tepat dilakukan. Karena yang dirasakan mereka, justru pajak adalah beban keuangan tambahan. Ketika pungutan terus ditumpuk ke pundak warga, yang terkikis bukan hanya daya beli, tetapi juga rasa kecewa karena tujuan pajak yang dibayar tak sepadan.
Apalagi ketika pajak dikaitkan dengan program-program yang di mata publik masih penuh polemik seperti MBG dan Koperasi Desa Merah Putih. Pajak yang seharusnya jadi modal perbaikan infrastruktur, pembangunan fasilitas usaha dan perlindungan konsumen, justru dikhawatirkan dipaksa untuk program yang tak menyentuh kebutuhan paling mendasar bagi masyarakat sekitar.