Ramai Kasus Pajak Yayasan Marzuki Alie, Bapenda Tak Mau Memperbesar Polemik

Polemik pajak Yayasan IGM Palembang mencuat setelah saling balas banner dengan Pemkot; Bapenda tetap menagih PBB-P2 namun kini menyatakan tidak ingin memperbesar persoalan.
Pemkot menyebut pemasangan banner dilakukan setelah surat peringatan, pemberitahuan, dan upaya mediasi melalui Kejaksaan Negeri yang tidak dihadiri pihak Yayasan IGM.
Yayasan IGM menilai aset pendidikan nirlaba seharusnya bebas PBB, membantah dana sisa sebagai keuntungan, serta meminta dialog dengan Pemkot Palembang.
Palembang, IDN Times - Polemik pajak Yayasan Indo Global Mandiri (IGM) Palembang masih dibahas publik. Terlebih polemik itu disorot karena sikap saling berbalas banner antara pihak pemerintah kota dan Marzuki Alie mantan Ketua DPR Ri sebagai pendiri yayasan di depan Kampus Universitas IGM, Jalan Jenderal Sudirman sebagai salah satu kawasan protokol dan pusat kota.
Pascabanner tersebut diprotes Marzuki Alie, pemkot tetap bersikukuh untuk menagih pembayaran pajaknya. Sementara dari yayasan menegaskan bila penagihan itu tidak berdasarkan aturan berlaku dan meminta pemkot memberi kesempatan ruang dialog membahas persoalan terkait.
Namun saat permintaan itu dikonfirmasi kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pemkot justru tak ingin memperkeruh persoalan. Ketika disinggung bagaimana langkah pemkot ke depan dalam menghadapi kasus tersebut, Kepala Bapenda Palembang Jamiah Hariyanti tidak merespons lebih lanjut.
"Maaf saya tidak mau tambah membesarkan polemik," kata Jamiah singkat, saat dikonfirmasi IDN Times melalui pesan WhatsApp, Minggu (1/11/2026).
1. Persoalan pemasangan banner seharusnya bisa dikomunikasi

Polemik PBB IGM Palembang: Klaim Bebas Pajak vs Tunggakan Rp2,33 M (Dok. IDN Times) Sebelumnya, pada 30 Oktober 2026, Pendiri Yayasan IGM, Marzuki Alie, mempersoalkan pemasangan banner yang menyebut lembaga pendidikan yang dipimpinnya tersebut sebagai penunggak pajak. Ia menilai persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut besaran pajak, melainkan cara pemerintah daerah menjalankan aturan.
Marzuki mengatakan, IGM sebagai lembaga pendidikan nirlaba tetap tunduk pada ketentuan perundang-undangan. Menurutnya, anggaran dasar yayasan juga mengacu pada UU Yayasan yang mengatur bidang sosial, kemanusiaan, dan keagamaan.
Dia menilai persoalan pemasangan banner penunggak pajak tersebut seharusnya bisa dibicarakan melalui komunikasi antara kedua pihak. Namun, Marzuki mengaku kesulitan untuk bertemu dengan Wali Kota Palembang, Ratu Dewa.
2. Bapenda sebut yayasan IGM melakukan kegiatan komersial

Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin) Diketahui, usai kasus IGM ramai di masyarakat, pemerintah kota juga sempat memperjelas tujuan pemasangan banner tersebut melalui konferensi pers tanggal 28 Oktober 2026. Dalam agenda itu, Jamiah menyampaikan bahwa pemasangan banner tidak dilakukan secara tiba-tiba.
Pemasangan spanduk dilakukan setelah prosedur pemberitahuan dan peringatan diberikan. Kata dia, upaya yang telah dilakukan Pemkot diantaranya Surat Pemberitahuan/Peringatan 1 dan 2, surat pemberitahuan pemasangan media, serta upaya mediasi penyelesaian pajak melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Palembang. Namun, mediasi tersebut tidak dihadiri oleh pihak Yayasan IGM Palembang.
"Langkah ini tidak dimaksudkan untuk memojokkan pihak manapun," tegas Jamiah, Rabu 28 Oktober 2026 di depan hadapan awak media.
Jamiah menerangkan, pelaksanaan pemungutan PBB-P2 yang dilakukan Pemkot Palembang didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, yaitu UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, PP No. 35 Tahun 2023, Perda No. 4 Tahun 2023, dan Perwali No. 43 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemungutan PBB-P2.
Pihaknya tidak mengabaikan UU No. 12 Tahun 1985 jo UU No. 12 Tahun 1994 tentang PBB, UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan PP No. 66 Tahun 2010 yang disampaikan pihak IGM.
Pada dasarnya, isi pokok ketentuan tersebut sama, yaitu mensyaratkan pengecualian wajib pajak PBB-P2 adalah yayasan yang tidak untuk memperoleh keuntungan.
"Sedangkan kita ketahui bersama Yayasan IGM memiliki Gedung Serbaguna yang disewakan untuk umum yang bersifat komersial dan mendapatkan keuntungan, dan Yayasan IGM memberlakukan UKT kepada siswa dan mahasiswa dengan nominal yang cukup tinggi sehingga yang bisa sekolah/kuliah di yayasan tersebut adalah masyarakat menengah ke atas," jelasnya.
3. Yayasan IGM bantah komersialisasi pendidikan

Pendiri Yayasan Indo Global Mandiri (IGM) Marzuki Alie (IDN Times/Rangga Erfizal) Sedangkan berdasarkan artikel IDN Times yang dikutip dari siaran pers tanggal 27 Oktober 2026, pihak Yayasan IGM juga sempat membahas soal pungutan pajak yang dinilai tidak sejalan dengan amanat konstitusi.
Marzuki juga menyampaikan, dari pembukaan UUD 1945 alinea keempat dan Pasal 31 UUD 1945 tertulis amanat negara mencerdaskan kehidupan bangsa. Berdasarkan narasi itu, bila pemerintah belum sepenuhnya mampu memberikan layanan pendidikan kepada seluruh rakyat, masyarakat diberi kesempatan menyelenggarakan pendidikan swasta dengan dukungan negara berupa BOS, tunjangan profesi guru, beasiswa, hingga keringanan pajak.
Dari rujukan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 jo. UU Nomor 12 Tahun 1994 tentang PBB Pasal 3 ayat (1), disebutkan bahwa objek pajak yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang pendidikan dan tidak untuk memperoleh keuntungan atau tidak dikenakan PBB.
Hal tersebut, lanjutnya, sejalan dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 53 ayat (2) yang menegaskan pengelolaan satuan pendidikan wajib berprinsip nirlaba. Penjelasan nirlaba diatur dalam PP Nomor 66 Tahun 2010.
"Semua Perda tidak ada yang salah, copy-paste dari peraturan yang lebih tinggi. Kemudian dari AD/ART Yayasan IGM tidak ada disebutkan tujuan komersial, tertulis jelas yaitu sosial, kemanusiaan, dan keagamaan. Yang salah adalah implementasinya," kata Marzuki Alie.
Dia menyampaikan, dasar pungutan Bapenda sempat bergeser. Awalnya menggunakan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-10/PJ.6/1995, namun kemudian mempersoalkan status nirlaba IGM dengan dalih adanya sisa lebih hasil kegiatan berdasarkan audit investigasi Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk Yayasan atas permintaan Bapenda.
Padahal, lanjut Marzuki, dana tersebut tidak pernah dibagikan kepada pembina maupun pendiri, melainkan digunakan kembali untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan sesuai PP 66/2010.
Dirinya menjelaskan, persoalan ini telah dikonsultasikan ke Komisi X DPR RI pada 19 Februari 2025. Dalam laporan singkat rapat butir II huruf h angka 4, Komisi X menegaskan agar pemerintah daerah harus taat undang-undang untuk tidak memungut PBB terhadap aset yang digunakan lembaga pendidikan sesuai UU PBB, UU Sisdiknas, serta UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah juncto UU Nomor 28 Tahun 2009. Konsultasi juga dilakukan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

















