Palembang, IDN Times - Pendiri Yayasan IGM, Marzuki Alie, membantah anggapan bahwa pungutan biaya pendidikan atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) membuat yayasan yang dipimpinnya kehilangan status nirlaba. Ia menegaskan bahwa seluruh pembayaran siswa dan mahasiswa digunakan kembali untuk kebutuhan pendidikan, bukan dibagikan kepada pengurus.
Pernyataan itu muncul setelah Bapenda Palembang menetapkan Yayasan IGM sebagai objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) karena menerima pembayaran rutin dari peserta didik.
"Siapa saja yang memiliki kemampuan ekonomi harus bayar. Full atau partial, artinya membayar sebagian. Yang tidak memiliki kemampuan ekonomi diberikan beasiswa 100 persen oleh Yayasan atau kerja sama beasiswa KIP Kuliah dan Yayasan," kata Marzuki dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).
