Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Marzuki Alie Tegaskan Status Nirlaba Yayasan IGM di Tengah Polemik PBB-P2
Pendiri Yayasan Indo Global Mandiri (IGM) Marzuki Alie (IDN Times/Rangga Erfizal)
  • Pendiri Yayasan IGM Marzuki Alie menegaskan biaya pendidikan digunakan untuk gaji, operasional, serta pengembangan fasilitas, bukan dibagikan kepada pengurus atau pendiri.

  • Pernyataan muncul setelah Bapenda Palembang menetapkan Yayasan IGM sebagai objek PBB-P2 karena menerima pembayaran rutin dari siswa dan mahasiswa.

  • Yayasan IGM menolak tagihan PBB-P2, dengan alasan lembaga pendidikan nirlaba dan aset untuk pendidikan semestinya mendapat pengecualian pajak.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Yayasan IGM menolak penetapan PBB-P2 oleh Bapenda Palembang dan menegaskan pungutan biaya pendidikan tidak menghilangkan status nirlaba yayasan.
  • Who?
    Marzuki Alie selaku pendiri Yayasan IGM, Yayasan IGM, Bapenda Palembang, serta siswa dan mahasiswa penerima layanan pendidikan terlibat dalam polemik ini.
  • Where?
    Polemik berlangsung di Palembang, terkait lahan dan bangunan Yayasan IGM yang digunakan untuk kegiatan sekolah dan perguruan tinggi.
  • When?
    Marzuki Alie menyampaikan penegasannya pada Jumat, 30 Oktober 2026, setelah Bapenda Palembang menetapkan Yayasan IGM sebagai objek PBB-P2.
  • Why?
    Bapenda Palembang menetapkan objek pajak karena Yayasan IGM menerima pembayaran rutin peserta didik. Marzuki menyatakan dana tersebut dipakai untuk pendidikan dan tidak dibagikan kepada pengurus.
  • How?
    Yayasan menerapkan pembayaran sesuai kemampuan, termasuk beasiswa. Penerimaan digunakan untuk gaji, operasional, fasilitas, serta pengembangan pendidikan; Yayasan IGM kemudian menolak tagihan PBB-P2 tersebut.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Marzuki Alie bilang Yayasan IGM bukan tempat cari uang. Murid yang mampu membayar sekolah, dan yang tidak mampu bisa dapat beasiswa. Uangnya dipakai untuk guru, dosen, listrik, dan alat belajar. Bapenda Palembang meminta pajak tanah dan bangunan, tapi Yayasan IGM menolak karena dipakai untuk pendidikan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Palembang, IDN Times - Pendiri Yayasan IGM, Marzuki Alie, membantah anggapan bahwa pungutan biaya pendidikan atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) membuat yayasan yang dipimpinnya kehilangan status nirlaba. Ia menegaskan bahwa seluruh pembayaran siswa dan mahasiswa digunakan kembali untuk kebutuhan pendidikan, bukan dibagikan kepada pengurus.

Pernyataan itu muncul setelah Bapenda Palembang menetapkan Yayasan IGM sebagai objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) karena menerima pembayaran rutin dari peserta didik.

"Siapa saja yang memiliki kemampuan ekonomi harus bayar. Full atau partial, artinya membayar sebagian. Yang tidak memiliki kemampuan ekonomi diberikan beasiswa 100 persen oleh Yayasan atau kerja sama beasiswa KIP Kuliah dan Yayasan," kata Marzuki dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).

1. Uang pendidikan tidak dinikmati yayasan

Pendiri Yayasan Indo Global Mandiri (IGM) Marzuki Alie (IDN Times/Rangga Erfizal)

Marzuki menjelaskan, Yayasan IGM memiliki kebijakan pembayaran yang disesuaikan dengan kemampuan ekonomi peserta didik. Ada yang membayar penuh, sebagian, hingga mendapatkan beasiswa untuk seluruh biaya pendidikan.

Marzuki mengatakan, uang yang diterima yayasan digunakan untuk membayar gaji guru dan dosen serta memenuhi kebutuhan operasional sekolah dan perguruan tinggi. Pengeluaran tersebut meliputi biaya laboratorium, listrik, air, internet, hingga kebutuhan lainnya.

"Jika masih terdapat sisa penerimaan, dana tersebut digunakan untuk investasi dan pengembangan fasilitas pendidikan. Uang itu tidak dibagikan kepada pendiri, pembina, maupun pengurus yayasan," tegas Marzuki.

2. Minta dunia pendidikan tak diganggu

Pendiri Yayasan Indo Global Mandiri (IGM) Marzuki Alie (IDN Times/Rangga Erfizal)

Ia kemudian mempertanyakan dasar penilaian Bapenda Palembang yang mengaitkan pungutan biaya pendidikan dengan status nirlaba yayasan. Menurutnya, aturan mengenai penyelenggaraan pendidikan swasta, justru mensyaratkan badan penyelenggara berbadan hukum dengan prinsip nirlaba.

Marzuki merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Ia juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004.

Dalam aturan tentang yayasan, Pasal 3 ayat (2) menyebutkan bahwa hasil kegiatan usaha tidak boleh dibagikan kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Karena itu, menurut Marzuki, penerimaan biaya pendidikan tidak serta-merta menunjukkan bahwa yayasan berorientasi pada mencari keuntungan.

"Yang peduli dengan pendidikan, yang peduli dengan masa depan bangsa ini harus berpihak dengan dunia pendidikan. Kalau mau hancur, hancurkan dunia pendidikan negara ini. Hancur, gak ada masa depan, gak ada pemimpin kita ke depan yang baik," jelasnya.

3. Klaim lembaga IGM tidak cari uang dari yayasan pendidikan

Polemik PBB IGM Palembang: Klaim Bebas Pajak vs Tunggakan Rp2,33 M (Dok. IDN Times)

Menurut Marzuki, Yayasan IGM menolak penetapan pemkot terkait penunggakan pajak PBB-P2 yang berkaitan dengan kepentingan pendidikan. Menurutnya, lembaga ini tidak untuk mencari keuntungan.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023 sebagai dasar pengecualian tersebut.

Atas dasar itu, Marzuki menegaskan bahwa Yayasan IGM menolak membayar tagihan PBB-P2 yang ditetapkan Bapenda Palembang.

"Yayasan IGM merupakan lembaga pendidikan yang tidak bertujuan mencari keuntungan. Lahan dan bangunan yang digunakan untuk kepentingan pendidikan seharusnya mendapat pengecualian dari PBB-P2," jelasnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article