Palembang, IDN Times - Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Herman Deru meminta pemerintah daerah memberikan sanksi tegas kepada pemilik lahan yang terbakar berulang kali. Langkah tersebut dinilai perlu dilakukan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus terjadi di lahan hak guna usaha (HGU).
Deru bahkan meminta pemerintah daerah segera melayangkan surat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) jika menemukan lahan HGU yang tidak dimanfaatkan tetapi berulang kali terbakar. Menurutnya, sanksi dapat diberikan apabila kondisi tersebut sudah meresahkan dan mengganggu masyarakat.
"Kalau itu HGU, lahannya tidak dimanfaatkan, kemudian terjadi karhutla berulang, beri sanksi. Segera bersurat ke BPN agar diberi warning," ujar Deru saat meninjau Posko Siaga Darurat Penanggulangan Karhutla Alang-Alang Lebar (AAL), Palembang, Senin (7/9/2026).
