Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Lahan HGU Terbakar Berulang, Herman Deru Minta Pemda Beri Sanksi
Pemadaman Karhutla di kawasan Gambut di Desa Kota Bumi, Kecamatan Tanjung Lubuk, Ogan Komering Ilir (OKI) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
  • Gubernur Sumsel Herman Deru meminta pemda menjatuhkan sanksi bagi pemilik HGU yang lahannya tak dimanfaatkan dan berulang kali terbakar, termasuk mengirim surat peringatan ke BPN.

  • Deru membuka kemungkinan pencabutan sebagian HGU jika karhutla berulang telah meresahkan masyarakat. Ia menekankan pengawasan pemanfaatan lahan penting, terutama selama musim kemarau.

  • Sumsel menghadapi kemarau sangat kering, dengan beberapa wilayah tanpa hujan lebih dari 60 hari dan lahan pertanian serta kebun karet mengalami puso. Satgas diminta siaga dan pelaporan dipercepat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Palembang, IDN Times - Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Herman Deru meminta pemerintah daerah memberikan sanksi tegas kepada pemilik lahan yang terbakar berulang kali. Langkah tersebut dinilai perlu dilakukan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus terjadi di lahan hak guna usaha (HGU).

Deru bahkan meminta pemerintah daerah segera melayangkan surat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) jika menemukan lahan HGU yang tidak dimanfaatkan tetapi berulang kali terbakar. Menurutnya, sanksi dapat diberikan apabila kondisi tersebut sudah meresahkan dan mengganggu masyarakat.

"Kalau itu HGU, lahannya tidak dimanfaatkan, kemudian terjadi karhutla berulang, beri sanksi. Segera bersurat ke BPN agar diberi warning," ujar Deru saat meninjau Posko Siaga Darurat Penanggulangan Karhutla Alang-Alang Lebar (AAL), Palembang, Senin (7/9/2026).

1. Deru buka opsi pencabutan sebagian HGU

Pemadaman Karhutla di kawasan Gambut di Desa Kota Bumi, Kecamatan Tanjung Lubuk, Ogan Komering Ilir (OKI) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Deru mengatakan, sanksi terhadap pemilik HGU tidak menutup kemungkinan sampai pada pencabutan sebagian hak atas lahan. Terlebih jika kebakaran terjadi berulang dan dampaknya mengganggu masyarakat sekitar.

Dia menilai pengawasan terhadap pemanfaatan lahan menjadi bagian penting dalam upaya mencegah karhutla. Menurutnya, lahan yang tidak dikelola dengan baik berpotensi menjadi lokasi kebakaran, terutama saat Sumsel tengah menghadapi musim kemarau.

"Bahkan bisa saja HGU-nya dicabut sebagian jika (kejadian karhutla) sudah meresahkan dan mengganggu orang lain karena lahannya tak dimanfaatkan. Karena lahan itu pemberian pemerintah," katanya.

2. Sumsel hadapi kemarau kering

Karhutla yang melanda kawasan Kertapati Palembang (ANTARAFOTO/NOVA WAHYUDI)

Deru menyebut kondisi kemarau di Sumsel saat ini cukup kering. Bahkan, terdapat wilayah yang disebutnya sudah lebih dari 60 hari tidak mengalami hujan.

"Saat ini Sumsel tengah menghadapi kemarau kering, kering sekali kondisi saat ini. Bahkan, ada daerah di Sumsel yang tidak hujan selama 60 hari lebih," ujarnya.

Kondisi tersebut tidak hanya meningkatkan risiko karhutla, tetapi juga berdampak terhadap sektor pertanian dan perkebunan. Sejumlah lahan disebut mengalami puso akibat kekeringan. "Lantas, begitu banyak juga lahan jadi puso. Bukan hanya sawah, tapi juga perkebunan karet," sambungnya.

3. Minta masyarakat laporkan jika terjadi karhutla

Karhutla yang melanda kawasan Kertapati Palembang (ANTARAFOTO/NOVA WAHYUDI)

Di tengah kondisi tersebut, Deru meminta seluruh personel satuan tugas (satgas) karhutla tetap bersiaga. Dia juga mendorong laporan mengenai kejadian kebakaran dapat disampaikan secepat mungkin agar api bisa segera ditangani.

Deru mengatakan pemerintah terus memantau perkembangan karhutla di Sumsel secara real time. Menurutnya, penanganan tidak hanya mengandalkan petugas, tetapi juga membutuhkan kesadaran masyarakat dan keterlibatan relawan di lapangan.

"Saya juga meminta laporan kejadian karhutla ini bisa terus cepat dilakukan. Warga yang melihat kejadian bisa langsung melaporkan kepada RT, RT nanti menindaklanjutinya dengan menghubungi Babinsa atau pihak terkait lain. Ini saya yakin satu jam bisa selesai," katanya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article