Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Komplotan Curanmor di Sumbar Terungkap! Empat Orang Ditangkap
Ilustrasi curanmor. (IDN Times/Sukma Shakti)
  • Ditreskrimum Polda Sumbar mengungkap komplotan curanmor lintas kabupaten/kota dan menangkap empat tersangka asal Padang serta Kabupaten Solok di Dharmasraya dan Kabupaten Tebo, Jambi.

  • Polisi menyita sembilan sepeda motor dan dua mobil. Komplotan diduga berkeliling mencari target, lalu mencuri kendaraan menggunakan kunci T.

  • Aktor utama berinisial R masih buron dan masuk DPO. Komplotan diperkirakan beraksi di 19 lokasi pada tiga kabupaten di Sumbar, dengan ancaman empat tahun penjara.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Padang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar mengungkap tindak kriminal dilakukan komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) lintas kabupaten/kota di dua lokasi berbeda.

Dari penangkapan tersebut, tim Ditreskrimum Polda Sumbar menangkap empat pelaku diduga melakukan tindak pidana curanmor di di wilayah hukum setempat.

1. Ini pelaku yang ditangkap

Ilustrasi curanmor (IDN Times/Istimewa)

Ditreskrimum Polda Sumbar, AKBP Umar mengatakan,empat pelaku yang ditangkap merupakan warga Kota Padang dan Kabupaten Solok.

Identitas pelaku yakni, RH (41) warga Jorong Pasar Baru Kenagarian Cupak, Kabupaten Solok; FA (32) warga Bukit Ngalau Kelurahan Batu Gadang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Padang. Selain itu, BS (29) warga Jorong Panarian Nagari Talang Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok dan M (28) warga Jorong Koto Panjang, Kenagarian Muara Panas, Kabupaten Solok," katanya.

Ia mengatakan, keempat tersangka tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni, Dharmasraya dan Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

2. Amankan 11 kendaraan

Ilustrasi curanmor. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dari keempat tersangka polisi menyita barang bukti sembilan unit sepeda motor berbagai merek dan dua unit mobil. Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di satuan wilayah masing-masing.

"Modus tersangka ini melakukan mobile di lokasi yang akan dijadikan mereka target untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor. Mereka juga menggunakan kunci T untuk mencuri kendaraan bermotor," kata Umar.

Ia mengatakan, untuk komplotan ini masih dikatakan lintas kabupaten kota, namun pihaknya akan berkoordinasi kepada provinsi te‎tangga apakah ada TKP dari komplotan ini.

3. Aktor utama masih diburu

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Umar mengatakan, aktor utama dari komplotan tersebut yang diketahui berinisial R masih diburu dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kami meminta dukungan masyarakat agar bisa menangkap pelaku utama, sehingga perkara ini selesai," katanya.

Menurutnya, aksi yang dilakukan komplotan tersebut diperkirakan sebanyak 19 TKP dari yang tersebar di tiga kabupaten yang ada di Sumatra Barat.

"Tersangka dijerat dengan pasal 477 ayat (1) huruf g jo pasal 476 undang undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara," kata Umar.

Curated For You

Editorial Team

Related Article