Padang, IDN Times - Terhitung tanggal 13 Maret 2026 mendatang, kendaraan angkutan barang yang melintas di Sumatra Barat akan dibatasi. Tidak semua angkutan barang yang diperbolehkan memasuki daerah Sumatra Barat.
Hal tersebut dilakukan oleh Pemerintah Provinsi setempat agar tidak terjadi kemacetan. Karena dalam waktu tersebut diprediksi merupakan arus mudik Lebaran Idul Fitri 2026.
Dengan dilakukannya pembatasan terhadap kendaraan angkutan barang, diharapkan akan semakin memperlancar setiap jalur yang ada di Sumatra Barat dan tidak terjadi kepadatan yang akan menimbulkan kemacetan.
