Kampung Universitas Sriwijaya. (Dok. Unsri)
Sementara menurut Kepala Kantor Humas dan Protokoler Unsri, Nurly Meilinda, selain sanksi, FK Unsri juga menerbitkan surat edaran yang melarang seluruh bentuk kegiatan yang mengarah pada perundungan dan praktik serupa di lingkungan fakultas.
"Informasinya juga, untuk memperkuat pencegahan, FK Unsri bersama RSUP Mohammad Hoesin menyiapkan sejumlah langkah preventif dan sistemik," jelas Nurly.
Langkah preventif sebagai antisipasi kasus berulang, kata dia, mewajibkan penandatanganan Pakta Integritas Anti-Perundungan bagi mahasiswa baru dan residen senior dengan klausul sanksi tegas hingga pemberhentian atau drop out bagi pelaku kekerasan fisik, verbal, maupun eksploitasi finansial.
Selain itu lanjut Nurly, Unsri membentuk Badan Anti-Perundungan tingkat fakultas yang terhubung langsung dengan Satgas PPKPT Rektorat, serta dilakukan audit finansial berkala dan mendadak oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) upaya memastikan tidak ada pungutan ilegal di luar Uang Kuliah Tunggal (UKT).
"Unsri juga menyusun rencana aksi bersama rumah sakit dan terus berkoordinasi dengan Ditjen Dikti untuk membahas tindak lanjut status program studi ke depan. Universitas Sriwijaya berkomitmen memastikan setiap langkah perbaikan dilakukan secara berkelanjutan dan sesuai aturan," katanya.