Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

RSMH Palembang ungkap Hasil Investigasi Kekerasan Dokter PPDS

RSUP Mohammad Hoesin (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Intinya sih...
  • Rumah Sakit Umum Pusat Mohammad Hoesin Palembang mengungkap hasil investigasi kekerasan dokter PPDS inisial S dari Unsri oleh dokter konsulen RSUP Palembang inisial YS.
  • Manajemen RSMH akan menyelesaikan persoalan tuntas dengan verifikasi dan investigasi internal oleh Satuan Pengawasan Internal (SPI).
  • Dokter konsulen YS dilarang dari seluruh aktivitas kedinasan dan akademik selama proses perumusan sanksi disiplin berlangsung.

Palembang, IDN Times - Rumah Sakit Umum Pusat Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang mengungkap hasil investigasi dan verifikasi ulang kasus kekerasan yang dialami dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) inisial S dari Universitas Sriwijaya (Unsri).

Sebelumnya, dokter PPDS tersbut mendapat tindakan kekerasan dari dokter konsulen RSUP Palembang inisial YS karena dianggap tugas dan pekerjaan dokter S tidak sesuai yang diharapkan dokter YS.

1. Janjikan tindak tegas terhadap kasus kekerasan

Direktur Utama RSUP Mohammad Hoesin Palembang, dr. Siti Khalimah (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Menurut Direktur RSMH Palembang, Siti Khalimah, adanya kasus itu tentu jadi evaluasi bagi manajemen rumah sakit. Manajemen pun akan menyelesaikan dan memastikan persoalan itu tuntas dengan melakukan verifikasi dan investigasi internal oleh Satuan Pengawasan Internal (SPI).

"Terkait laporan kasus dugaan perundungan oleh seorang konsulen di KSM Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Unsri di RSMH Palembang, kami akan menindak tegas," katanya, Rabu (23/4/2025).

2. RSMH sebut tidak mengajarkan sikap perundungan di rumah sakit

Rumah Sakit Umum Pusat Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang (Dok: RSMH)

Siti mengaku, manajemen rumah sakit telah menerima laporan dan pengaduan terkait adanya tindakan perundungan. Hasil investigasi membuktikan bahwa adanya perilaku tidak pantas yang dilakukan oleh seorang konsulen terhadap PPDS.

"Laporan ini diverifikasi dan ditindaklanjuti dengan serius oleh SPI yang melakukan investigasi secara menyeluruh," jelas dia.

Namun katanya, berdasarkan tindakan dokter konsulen itu, sikap perundungan yang terjadi di rumah sakit bersifat personal dan bukan merupakan cerminan budaya pengajaran di Program PPDS Anestesi FK UNSRI–RSMH Palembang.

"Budaya akademik di institusi ini menjunjung tinggi profesionalisme, etika, dan keselamatan lingkungan belajar," kata dia.

3. RSMH tegaskan tidak membenarkan sikap kekerasan di rumah sakit

Layanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Mohammad Hoesin Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Hasil investigasi dari laporan yang diterima rumah sakit, evaluasi internal terhadap dokter konsulen YS adalah dia memang dikenal sebagai pengajar dengan tuntutan peserta didik wajib memiliki kompetensi tinggi dalam menangani pasien.

"Namun, pendekatan yang digunakan tidak tepat," jelasnya.

Siti menyampaikan, konsulen bersangkutan menunjukkan sikap emosional dan mudah marah, lalu memicu terjadinya tindakan perundungan.

"Terlepas dari niat mendidik, tindakan emosional. Kami juga tidak mendukung dan tidak dapat membenarkan kekerasan dalam bentuk apapun," kata dia.

4. RSMH Palembang menerima arahan dan instruksi Kemenkes terkait kasus kekerasan

Layanan kesehatan RSMH Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Berdasarkan investigasi, kronologi kejadian kekerasan antara dokter PPDS inisial S dan dokter konsulen YS, terjadi pada Minggu (20/4/2025). Kejadian itu berlangsung di ruang ICU. Dokter konsulen menunjukkan perilaku kekerasan fisik terhadap PPDS.

Konsulen YS diduga melakukan kekerasan terhadap seorang peserta PPDS dengan menendang ke arah selangkangan. Akibatnya, korban mengalami hematom pada testis kiri, yang dikonfirmasi melalui pemeriksaan ultrasonografi (USG).

Kejadian ini terekam dalam CCTV dan menjadi bukti penting dalam proses investigasi. Korban saat ini dalam kondisi stabil dan telah kembali mengikuti kegiatan kuliah dan praktik sejak Senin, 21 April 2025.

Akibat masalah ini, RSMH menerima arahan dari Kementrian Kesehatan. Yakni pembentukan tim khusus untuk memberikan rekomendasi atas sanksi disiplin yang sesuai, berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di lingkungan Kementerian Kesehatan.

"Termasuk nonaktif sementara, selama proses perumusan sanksi disiplin berlangsung dan YS dilarang dari seluruh aktivitas kedinasan dan akademik," kata Siti.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Feny Maulia Agustin
Hafidz Trijatnika
Feny Maulia Agustin
EditorFeny Maulia Agustin
Follow Us