Ogan Komering Ulu Timur, IDN Times - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar 2,5 kilogram (kg) beras atau senilai Rp37.500 per jiwa. Angka tersebut disepakati dari hasil hitungan harga beras Rp15 ribu per kg.
Penetapan ini diambil melalui rapat koordinasi lintas sektoral yang digelar di Aula Kementerian Agama Kabupaten OKU Timur, sebagai upaya menciptakan keseragaman pelaksanaan zakat fitrah di tengah masyarakat. Keputusan tersebut menetapkan standar zakat fitrah dalam bentuk beras minimal 2,5 kilogram per orang.
