Palembang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Sumsel) menetapkan tiga orang petinggi bank BUMD Cabang Martapura, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti terhadap ketiganya masing-masing, berinisial KS selaku pimpinan bank tahun 2021–2022, SF pimpinan bank tahun 2022–2024, serta FS sebagai pengguna dana Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Untuk dua tersangka, yakni KS dan FS, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang," ungkap Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Rabu (29/4/2026).
