Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota Palembang membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pegawai dan pekerja yang tidak mendapatkan hak dari perusahaan tempat mereka bekerja.
"Posko ini untuk melayani konsultasi dan pengaduan kendala pembayaran THR bagi pekerja dan buruh. Silakan datang langsung ke posko, ke kantor Disnaker," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang, Ikhsan Tosni, Jumat (6/3/2026).
