Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Disnaker Palembang Buka Posko Pengaduan THR dan BHR
ilustrasi uang THR (vecteezy.com/miftachul_huda)
  • Pemkot Palembang melalui Disnaker membuka posko pengaduan THR dan BHR untuk membantu pekerja yang belum menerima haknya dari perusahaan.
  • Kepala Disnaker menegaskan bahwa THR dan BHR adalah hak wajib pekerja sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 3 Tahun 2026.
  • Disnaker berwenang memediasi laporan, meminta klarifikasi perusahaan, serta meneruskan kasus ke Disnakertrans Provinsi Sumsel bila ditemukan pelanggaran pembayaran THR.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Tahun 2026

Kementerian Ketenagakerjaan RI menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

6 Maret 2026

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Tenaga Kerja membuka posko pengaduan THR dan BHR bagi pegawai serta pekerja yang tidak menerima haknya. Kepala Disnaker Palembang, Ikhsan Tosni, menjelaskan mekanisme pengaduan dan tindak lanjut laporan perusahaan terkait pembayaran THR.

kini

Disnaker Palembang telah menerima satu laporan pekerja terkait pemberian THR dan laporan tersebut sudah ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Tenaga Kerja membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) untuk melayani konsultasi serta laporan pekerja yang belum menerima haknya dari perusahaan.
  • Who?
    Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang, Ikhsan Tosni, bersama jajaran Disnaker Palembang menjadi pihak yang mengoordinasikan pembukaan posko dan penanganan setiap laporan pengaduan pekerja.
  • Where?
    Posko pengaduan dibuka di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang, Sumatera Selatan, sebagai pusat pelayanan bagi pekerja dan buruh di wilayah tersebut.
  • When?
    Posko mulai beroperasi pada Jumat, 6 Maret 2026, menjelang masa pembayaran THR dan BHR sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
  • Why?
    Pembukaan posko dilakukan untuk memastikan seluruh pekerja menerima THR atau BHR sesuai haknya serta menindaklanjuti perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran kepada karyawan.
  • How?
    Pekerja dapat datang langsung ke posko untuk melapor. Disnaker akan memediasi dengan perusahaan, meminta klarifikasi, lalu meneruskan kasus ke Disnakertrans Provinsi Sumsel bila ditemukan pelanggaran.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pemerintah di Palembang bikin tempat khusus buat orang kerja yang belum dikasih uang THR atau bonus lebaran dari kantornya. Tempat itu di kantor Disnaker. Pak Ikhsan bilang semua pekerja harus dapat THR karena itu hak mereka. Sekarang orang boleh datang ke sana kalau mau lapor, dan petugas akan bantu ngomong sama perusahaan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota Palembang membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pegawai dan pekerja yang tidak mendapatkan hak dari perusahaan tempat mereka bekerja.

"Posko ini untuk melayani konsultasi dan pengaduan kendala pembayaran THR bagi pekerja dan buruh. Silakan datang langsung ke posko, ke kantor Disnaker," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang, Ikhsan Tosni, Jumat (6/3/2026).

1. THR bukan hanya soal regulasi tapi apresiasi

ilustrasi tunjangan hari raya(pexels.com/bangunstockproduction)

Dia menyampaikan, pemberian THR atau BHR merupakan hak pekerja yang bisa dituntut. Hal tersebut sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

"THR atau BHR bukan sekadar kewajiban regulasi, tapi juga sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi pekerja," jelasnya.

2. Harap semua perusahaan bisa memberikan THR kepada karyawan

ilustrasi THR (pexels.com/Defrino Maasy)

Iksan berharap, seluruh perusahaan di Palembang bisa mengikuti semua regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan dan semua instansi bisa memberikan THR kepada karyawan sesuai aturan.

"Harapan besar perusahaan ini dapat menjaga kondusivitas dengan membayar THR tepat waktu sesuai ketentuan," kata dia.

3. Disnaker Palembang berwenang melakukan mediasi antar pegawai-perusahaan

Ilustrasi uang THR Lebaran (Pexels.com/@ahsanjaya)

Secara skema lanjutnya, bagi yang ingin mengadukan perselisihan THR, Disnaker Palembang berwenang melakukan mediasi pekerja dengan perusahaan. Tahun ini, kata Iksan, Disnaker kabupaten/kota dapat langsung melakukan tindak lanjut atas setiap laporan yang masuk ke posko pengaduan.

“Tindak lanjutnya, kami akan meminta klarifikasi terhadap perusahaan terkait alasan belum terbayarkan THR. Misalnya, perusahaan menyatakan tidak mau membayar, tapi belum tanggalnya, maka saat tanggal yang telah ditentukan kami akan kembali melakukan follow up,” jelasnya.

4. Sudah ada 1 laporan masuk ke posko Disnaker Palembang

ilustrasi uang THR (vecteezy.com/miftachul_huda)

Sementara jika ada perusahaan yang menyatakan ketidakmampuan untuk menunaikan kewajiban tersebut, maka akan menjadi catatan dan diteruskan dalam laporan ke Disnakertrans Provinsi Sumsel.

"Nanti Disnakertrans Provinsi Sumsel akan menindaklanjuti dengan melakukan audit maupun memberikan saksi kepada perusahaan tersebut. Sejauh ini baru ada satu laporan pekerja terkait pemberian THR dan sudah ditindaklanjuti," kata Iksan.

Editorial Team