Jumlah Unit Usaha Sektor Pertanian di Sumsel Turun 1,6 Persen

Palembang, IDN Times - Badan Pusat Statistik Sumatra Selatan (BPS Sumsel) melaporkan data hasil Sensus Pertanian 2023 melalui pencacahan lengkap. Berdasarkan hasil yang didapatkan pada tahap pertama, jumlah unit usaha sektor pertanian di Sumsel mengalami penurunan.
"Terjadi penurunan sebesar 1,65 persen dibandingkan tahun 2013," ujar Kepala BPS Sumsel, Moh Wahyu Yulianto dalam kegiatan rilis Sensus Pertanian 2023 di Hotel Harper Palembang, Senin (4/12/2203).
1. Jumlah Rumah Tangga Usaha Petani (RTUP) justru naik

BPS Sumsel mencatat jumlah unit usaha tahun 2023 di Sumsel menurun di angka 1.205.487 dibandingkan dari data sepuluh tahun sebelumnya sebanyak 1.185.650 unit. Namun jumlah Rumah Tangga Usaha Petani (RTUP) mengalami kenaikan.
"Peningkatan terjadi dengan jumlah 1.161.246 rumah tangga usaha petani," kata dia.
Berdasarkan rincian tiga usaha sektor pertanian, hanya jenis Usaha Pertanian Perorangan (UTP) yang mengalami penurunan 1,66 persen dibanding 2013 silam. Tahun ini tercatat jumlah UTP mencapai 1.185.289 unit.
2. Tantangan Sumsel meningkatkan hasil produksi pertanian lewat SDM muda

Sementara kedua jenis usaha pertanian lainnya, yakni Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum (UPB) dan Usaha Pertanian Lainnya (UPL), mengalami kenaikan masing-masing 32,1 persen dan 167,35 persen.
"Penurunan unit usaha pertanian diakibatkan regenerasi petani untuk kalangan millennial atau petani berusia 19-35 tahun. Kondisi ini menjadi tantangan ke depan bagi Sumsel yang menjadi salah satu daerah aktif di sektor pertanian," jelas Wahyu.
3. SDM muda lebih tertarik pekerjaan lain di luar sektor pertanian

Pemerintah Sumsel ditantang membangun sektor pertanian dengan menambah Sumber Daya Manusia (SDM) yang dapat diberdayakan dari kalangan anak muda. Mereka diyakini bisa meningkatkan target usaha pertanian melebihi nasional.
"Regenerasi anak muda sekarang lebih konsen ke pekerjaan lain. Sehingga usaha pertanian turun. Ini terindikasi dari adanya peningkatan proporsi pengelola UTP berumur lebih dari 45 tahun," timpalnya.
Rincian sebaran pengelola UTP menurut kelompok umur, antara lain, usia 15-24 tahun mencapai 1,68 persen, 25-25 tahun 14,1 persen, 35-44 tahun 27,7 persen, 45-54 tahun 26,7 persen, usia 55-64 tahun 18,6 persen, dan umur lebih dari 65 tahun mencapai 11 persen.





















