Musi Banyuasin, IDN Times - Kasus dugaan korupsi yang menimpa tokoh masyarakat KMS Abdul Halim Ali atau dikenal dengan Haji Alim terkait dugaan korupsi pengadaan lahan tol Betung Tempino-Jambi terus menjadi sorotan. Di usianya yang sudah uzur yakni 88 tahun, terdakwa lansia seperti Haji Alim harus menjalani tahanan kejaksaan selama masa persidangan.
Guru Besar Fakultas Hukum Unsri, Prof. Febrian pun menanggapi kasus ini. Ia menegaskan, berdasarkan pembaruan hukum dalam KUHP dan KUHAP baru serta konsep keadilan restoratif, terdapat perlindungan khusus bagi terdakwa lansia seperti Haji Alim yang sudah berusia senja yakni 88 tahun.
