Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kuasa Hukum Nilai Perkara Haji Alim Dipaksakan ke Ranah Pidana

Kuasa hukum Halim Ali, Jan S Maringka
Kuasa hukum Halim Ali, Jan S Maringka (Dok: Jan S Maringka)
Intinya sih...
  • Kuasa hukum Haji Alim menilai kliennya dipidana tanpa menyelesaikan kasus administrasi yang berjalan, melanggar aturan KUHAP baru.
  • Haji Alim dituduh merugikan keuangan negara sebesar Rp127 miliar atas dugaan pungasaan lahan negara 1.756 hektare tanpa izin perkebunan.
  • Tim penasihat hukum menyoroti langkah jaksa yang dinilai tidak sejalan dengan standar internal Kejaksaan, serta perubahan konstruksi dakwaan menjadi dakwaan berlapis.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Kuasa hukum Kemas Abdul Halim atau dikenal Haji Alim, Jan S Maringka menilai tahapan hukum yang dilalui kliennya menyalahi aturan KUHAP baru, yang harus dilakukan berjenjang. Menurutnya kliennya telah dipidana tanpa terlebih dahulu menyelesaikan kasus administrasi yang berjalan sebagaimana menjadi pintu awal penanganan suatu perkara.

"Kasus ini menjadi perhatian publik karena dilimpahkan ke pengadilan di masa transisi menuju berlakunya kUHAP baru, yang menegaskan penguatan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi kelompok rentan," ungkap Jan Maringka, Senin (5/1/2026).

1. Haji Alim diklaim dalam keadaan tak memungkinkan jalani sidang

Sidang perdana Haji Halim di PN Palembang
Sidang perdana Haji Halim di PN Palembang (Dok. Fauzi untuk IDN Times)

Jan menjelaskan, kliennya saat ini berusia 88 tahun dan dalam kondisi sakit berat dengan catatan medis memerlukan alat bantu medis. Namun dalam proses hukum yang berlangsung pertimbangan HAM tersebut tidak digunakan oleh penegak hukum.

"Situasi ini (medis) seharusnya menjadi pertimbangan serius dalam penegakan hukum," beber dia.

Dirinya menjelaskan, bahwa Haji Alim justru dituduh merugikan keuangan negara sebesar Rp127 miliar atas dugaan penguasaan lahan negara 1.756 hektare tanpa izin perkebunan sejak 2019. Namun menurut Jan, konstruksi perkara tersebut bermula dari pengadaan lahan untuk kepentingan umum, yakni pembangunan Jalan Tol Betung Tempino-Jambi.

"Klien kami justru dituduh memalsukan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (SPPF) atas lahan sekitar 37 hektare yang diklaim sebagai tanah negara, padahal berada di atas HGU PT Sentosa Mulia Bahagia seluas kurang lebih 12.500 hektare yang telah dikuasai sejak lama," beber dia.

2. Perkara Haji Alim soal administrasi

Sidang perdana Haji Halim di PN Palembang
Sidang perdana Haji Halim di PN Palembang (Dok. Fauzi untuk IDN Times)

Dirinya menjelaskan, terjadi perbedaan pandangan hukum atas kasus yang menyeret Haji Alim. Hal ini terjadi akibat ketidaksinkronan data pertanahan. Data digital terbaru diklaim tidak sesuai dengan patok fisik yang telah ada sejak 1997 silam, sehingga memicu pergeseran koordinat.

Adapun persoalan sengketa dalam konteks Proyek Strategi Nasional (PSN) sebaiknya diselesaikan lewat penyelesaian administratif.

"Hukum pidana adalah ultimum remedium, bukan instrumen pertama. Negara hukum berdiri di atas ketaatan prosedur," beber dia.

3. Nilai jaksa sudah salah langkah

Ketua tim hukum KMS Abdul Halim Ali, Jan S Maringka
Ketua tim hukum KMS Abdul Halim Ali, Jan S Maringka (Dok. Jan S Maringka)

Tim penasihat hukum juga menyoroti langkah jaksa yang dinilai tidak sejalan dengan standar internal Kejaksaan, sebagaimana diatur dalam Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-845/F/Fjp/05/2018 serta Instruksi Jaksa Agung Nomor INS-002 Tahun 2019 terkait penanganan perkara tindak pidana khusus yang berkualitas.

Selain itu, perubahan konstruksi dakwaan dari Pasal 9 juncto Pasal 15 UU Tipikor menjadi dakwaan berlapis dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 5 UU Tipikor dinilai mencerminkan penyidikan yang terburu-buru dan tidak matang. Terlebih, pelimpahan perkara dilakukan hanya beberapa hari sebelum KUHAP baru mulai berlaku.

"Klien kami tidak pernah diperiksa sebagai saksi maupun tersangka terkait pasal-pasal yang kini didakwakan. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip due process of law," jelas dia.

Menurut tim penasihat hukum, perkara ini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum di Indonesia, apakah dijalankan sesuai prosedur atau justru mengabaikan hak-hak keperdataan seseorang melalui pendekatan pidana.

"Ini bukan semata soal klien kami, tetapi tentang komitmen negara hukum dalam menjaga urutan dan batas kewenangannya sendiri," jelas dia.

4. Jaksa sebut ada kerugian negara

Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Diberitakan sebelumnya, Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemalsuan dokumen proyek Tol Betung-Tempino Kemas Abdul Halim alias Haji Alim didakwa tiga pasal primer oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba). Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang, Kamis (4/12/2025).

Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto menyampaikan, dalam dakwaan terdakwa mendapati pasal kesatu, yakni primer Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Tipikor. Kedua, Pasal 5, dan ketiga Pasal 9 UU Tipikor.

"Konstruksi perkara yang diuraikan dalam dakwaan telah menunjukkan adanya dugaan kerugian negara," katanya.

Harris menerangkan, pasal 2 itu jelas terdapat kerugian negara. Sedangkan dalam Pasal 5 terdapat unsur gratifikasi dan dalam Pasal 9 berkaitan dengan putusan sebelumnya.

"Yakni telah menjerat dua terpidana pemalsuan surat," jelas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More

Rincian UMK dan UMSP Kabupaten dan Kota di Provinsi Sumsel 2026

06 Jan 2026, 13:27 WIBNews