Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Gelapkan Uang Majikan Ratusan Juta, Pria di Padang Ditangkap
Pelaku penggelapan dibekuk tim gabungan (Foto: Polresta Padang)
  • MKG (25), tersangka penggelapan uang majikan di Pangkalpinang, ditangkap tim gabungan Polresta Pangkalpinang dan Polresta Padang di Parak Laweh, Lubuk Begalung, Kamis 20 Agustus 2026.
  • Setelah melarikan diri ke Jakarta, keberadaan MKG terdeteksi di Padang melalui koordinasi intensif antarkepolisian, yang menjadi dasar operasi penangkapan.
  • Polisi menyatakan sekitar Rp115 juta uang yang diduga digelapkan telah habis dipakai untuk judi online; MKG menjalani pemeriksaan awal di Padang sebelum proses berikutnya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Padang, IDN Times - Pelarian seorang pelaku penggelapan uang majikan di Kota Pangkalpinang berinisial MKG (25) berakhir di Kota Padang.

Setelah sempat melarikan diri ke Jakarta, keberadaannya terdeteksi di Padang hingga akhirnya ditangkap melalui kerjasama tim gabungan Polresta Pangkalpinang dan Polresta Padang.

Penangkapan tersebut dilakukan di kawasan Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Kamis (20/8/2026).

1. Koordinasi lintas kepolisian

Ilustrasi penangkapan (Foto: IDN Times)

Tim gabungan dari Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang dan Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang bergerak setelah kepolisian dari kedua wilayah melakukan koordinasi dan komunikasi secara intensif untuk melacak keberadaan pelaku.

Kasubnit Opsnal Satreskrim Polresta Padang, Ipda Ryan Fermana mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan uang yang dilakukan pelaku terhadap majikannya. Setelah kejadian, pelaku diketahui meninggalkan lokasi awal dan melarikan diri ke Jakarta.

"Namun, keberadaan pelaku kemudian terdeteksi di Padang. Informasi tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan koordinasi antara Polresta Pangkalpinang dan Polresta Padang. Upaya bersama itu kemudian berujung pada penangkapan pelaku di Parak Laweh," katanya, Sabtu (22/8/2026).

2. Diproses di Polresta Padang terlebih dahulu

Ilustrasi penangkapan seorang tersangka menggunakann borgol di tangannya (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Setelah diamankan, pelaku belum langsung dibawa untuk menjalani seluruh proses hukum di wilayah asal perkara. "Pelaku terlebih dahulu menjalani pemeriksaan awal di salah satu Polsek di Padang," katanya.

Pemeriksaan awal tersebut dilakukan sebelum proses hukum selanjutnya diteruskan oleh Polresta Pangkalpinang. Koordinasi antara Polresta Pangkalpinang dan Polresta Padang juga masih diperlukan untuk memastikan tahapan penanganan perkara berjalan sesuai proses hukum.

3. Uang hasil kejahatan digunakan untuk judol

Ilustrasi penangkapan (IDN Times/Istimewa)

Dari perkara tersebut, polisi juga mengungkap dugaan penggunaan uang yang digelapkan. Berdasarkan pengakuan pelaku yang kemudian dicocokkan dengan bukti yang tersedia, uang sekitar Rp115 juta tersebut telah habis digunakan untuk bermain judi online.

"Sesuai dengan pengakuan dari si pelaku dan kita cocokkan dengan bukti yang ada, uang hasil penjelapan sebesar lebih kurang Rp115 juta tersebut habis untuk digunakan bermain judi online," katanya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article