Padang, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyatakan, penggunaan ketentuan khusus dalam penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang Polisi Wanita (Polwan) di jajaran Polda Sumbar belum diterapkan.
"Kami melihat bahwa penggunaan ketentuan hukum yang secara khusus mengatur tindak pidana kekerasan seksual belum dilakukan secara optimal," kata pengacara LBH Padang, Anisa Hamda, Sabtu (22/8/2026).
Menurutnya, pada kasus tersebut pihak Kepolisian harusnya mengoptimalkan aturan khusus yang telah berlaku untuk perkara dugaan kekerasan seksual tersebut.
