Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia. Telepon: (+62) 021-319 015 56. Whatsapp: 0821-3677-2273. Fax: (+62) 021-390 0833. Email: pengaduan@kpai.go.id
Komnas Perempuan Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id. Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/. Twitter: @komnasperempuan
LBH APIK Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB. Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121. Telpon: 0711-314004. Handphone: +62 812-7831-593
Dua Tersangka Pencabulan Mahasiswi Ditahan Polres Ogan Ilir

- Pelaku mencabuli korban di posko KKN
- Kedua tersangka sudah ditahan untuk proses hukum selanjutnya
- Kedua tersangka masih dalam pemeriksaan
Ogan Ilir, IDN Times - Dua tersangka kasus pencabulan terhadap mahasiswi Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) akhirnya ditahan oleh Polres Ogan Ilir. Kedua tersangka berinisial S dan H diduga mencabuli mahasiswi yang tengah melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kecamatan Payaraman, Ogan Ilir.
"Kemarin penyidik sudah memanggil kedua tersangka untuk diperiksa. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, kedua tersangka kemudian ditangkap," ungkap Kasat PPA Polres Ogan Ilir, Iptu Try Nensy Nirmalasari, Selasa (27/1/2026).
1. Pelaku mencabuli korban di posko KKN

Tersangka S diketahui merupakan kepala dusun dan H merupakan pengurus Karang Taruna di Desa Sri Kembang I, Jumat 29 Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Dari pemeriksaan terhadap alat bukti dan pemeriksaan terhadap kedua tersangka polisi memastikan keduanya terlibat dalam kasus pencabulan tersebut,
"Keduanya diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban di dalam kamar posko KKN," jelas dia.
2. Kedua tersangka sudah ditahan untuk proses hukum selanjutnya

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut menyita barang bukti berupa satu buah selimut yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan mempersiapkan pengiriman berkas perkara tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kedua tersangka langsung kami tahan di Rutan Polres Ogan Ilir guna proses hukum lebih lanjut," jelas dia.
3. Kedua tersangka masih dalam pemeriksaan

Try menambahkan, saat ini kedua tersangka masih akan diperiksa guna melengkapi berkas perkara yang ada. Kedua tersangka akan berdasarkan peraturan hukum yang berlaku.
"Proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi pelaku," jelas dia.
4. Laporkan! Jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
















