Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bertahun-tahun Buron, Spesialis Jambret 23 TKP di Palembang Ditangkap
Kapolsek SU 1 Palembang, Kompol Heri (Dok: Polsek SU I)
  • Polisi Palembang berhasil menangkap Leo Chandra, pelaku spesialis jambret yang telah beraksi di 23 lokasi dan lama menjadi buronan karena meresahkan warga.
  • Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan di rumah tersangka di kawasan OPI, hasil dari Operasi Pekat Musi 2026 yang menargetkan kejahatan jalanan.
  • Tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Seorang pelaku spesialis jambret di Kota Palembang, Leo Chandra (21), akhirnya diringkus anggota Polsek Seberang Ulu (SU) I setelah serangkaian aksi kejahatan jalanan yang meresahkan warga. Pelaku yang dijuluki “raja jambret jalanan” oleh polisi itu ditangkap di kediamannya di kawasan OPI, Palembang.

"Tersangka kita tangkap tanpa adanya perlawanan, sehingga langsung dibawa ke Mapolsek SU I Palembang," ungkap Kapolsek SU I Palembang, Kompol Heri, Senin (23/2/2026).

1. Tersangka sudah beraksi di 23 TKP

Ilustrasi Jambret. (IDN Times/Sukma Shakti)

Heri menjelaskan, tersangka sudah menjadi target incaran polisi mengingat banyaknya laporan aksi kejahatan jalanan yang terjadi. Dalam setiap melakukan aksinya, tersangka selalu menjalankan aksinya bersama rekannya.

"Tersangka ini merupakan raja jambret dengan 23 TKP dan sudah meresahkan masyarakat dalam beberapa tahun terakhir," jelas dia.

2. Tersangka tak segan buat korban celaka

Ilustrasi Jambret (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut keterangan Heri, penangkapan ini merupakan hasil dari Operasi Pekat Musi 2026. Tersangka sendiri diketahui telah lama masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah terlibat dalam kasus kriminal di depan Kantor Lurah 9-10 Ulu pada 19 Juni 2026 lalu.

Kala itu, tersangka mengincar Putri Novianti (20) sebagai korbannya. Tersangka melancarkan aksinya saat Putri sedang berkendara menggunakan sepeda listrik dengan posisi duduk di bangku paling belakang.

"Tersangka langsung menarik handphone Realme C11 milik korban yang sedang dipegang. Akibatnya, korban terjatuh dari sepeda listrik dan mengalami luka lecet di pipi kanan, dagu, serta telapak tangan kiri," jelas dia.

3. Tersangka terancam pidana penjara 9 tahun

Ilustrasi Jambret (IDN Times/Sukma Shakti)

Dari penangkapan ini, tersangka terancam mendapatkan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 479 KUHP tentang pencurian dan kekerasan (curas).

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara selama 9 tahun," jelas dia.

Editorial Team