Palembang, IDN Times - Polisi menetapkan tiga pelajar sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus kekerasan terhadap seorang siswa SMKN 2 Palembang berinisial EV (17) di kawasan Demang Lebar Daun. Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan pengembangan kasus penganiayaan terhadap siswa oleh sesama pelajar, Jumat, 14 Agustus 2026.
"Ini berdampak pada rencana aksi balas dendam yang akan dilaksanakan pada hari Senin (17/8/2026). Kami telah melakukan langkah-langkah mitigasi melalui kerja sama dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kota Palembang," ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi, Jumat (21/8/2026).
