Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
3 Kilang Ilegal di Muba Digerebek, 61 Ribu Liter Minyak Olahan Disita
Personel Polsek Sanga Desa memasang garis polisi pada salah satu lokasi penyulingan minyak mentah ilegal (illegal refinery) yang digerebek di Dusun VII, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba, Selasa (28/7/2026). (Dok. Polres Muba)
  • Polsek Sanga Desa menggerebek tiga kilang minyak mentah ilegal yang masih aktif di Desa Keban I, Musi Banyuasin, pada 28 Juli 2026.
  • Delapan pekerja ditangkap, sementara tiga pemilik lokasi berinisial AZ, MZ, dan LS kabur serta masuk daftar pencarian orang.
  • Polisi menyita sekitar 61 ribu liter minyak olahan, tiga tungku, dan peralatan penyulingan; seluruh barang bukti dibawa untuk pemeriksaan dan proses hukum.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Musi Banyuasin, IDN Times – Polisi kembali menggerebek lokasi kilang atau penyulingan minyak mentah ilegal (illegal refinery) di Dusun VII, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Selasa (28/7/2026). Dalam operasi tersebut, petugas dari Polsek Sanga Desa menangkap delapan orang dan menyita sekitar 61 ribu liter minyak hasil olahan.

Sementara tiga pemilik penyulingan melarikan diri saat penggerebekan dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kini tempat tersebut sudah dipasang garis polisi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

1. Tiga lokasi tersebut masih aktif melakukan penyulingan minyak mentah secara ilegal

Personel Polsek Sanga Desa memasang garis polisi pada salah satu lokasi penyulingan minyak mentah ilegal (illegal refinery) yang digerebek di Dusun VII, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba, Selasa (28/7/2026). (Dok. Polres Muba)

Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Wahyudi, mengatakan penindakan kali ini dipimpin langsung Kapolsek Sanga Desa Iptu Harun Suardi didampingi Kanit Reskrim Ipda Candra Irawan. Petugas bergerak pukul 07.20 WIB saat patroli pemberantasan illegal refinery, dan menemukan tiga lokasi yang masih aktif melakukan penyulingan minyak mentah secara ilegal.

"Di lokasi pertama yang diduga milik AZ, petugas mengamankan empat orang yang sedang memasak minyak menggunakan satu tungku penyulingan berkapasitas sekitar 140 drum. Namun, AZ tidak berada di lokasi dan kini berstatus DPO," ujarnya Rabu (29/7/2026).

2. Polisi meringkus 8 orang di lokasi penyulingan, sang pemilik kabur

Personel Polsek Sanga Desa memasang garis polisi pada salah satu lokasi penyulingan minyak mentah ilegal (illegal refinery) yang digerebek di Dusun VII, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba, Selasa (28/7/2026). (Dok. Polres Muba)

Sedangkan di lokasi kedua yang diduga milik MZ, pihaknya kembali meringkus dua orang yang tengah melakukan aktivitas penyulingan menggunakan satu tungku berkapasitas sekitar 130 drum. Pemilik lokasi juga tidak ditemukan dan telah ditetapkan sebagai DPO.

Sementara di lokasi ketiga yang diduga milik LS, dua orang lainnya diamankan saat sedang menyuling minyak mentah menggunakan satu tungku berkapasitas sekitar 120 drum. LS juga melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang.

"Ada 8 orang yang diringkus dari tiga tempat tersebut. Saat ini mereka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Sanga Desa untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

3. Masyarakat yang melakukan aktivitas illegal refinery akan berhadapan dengan hukum

Ilustrasi BBM (IDN Times/Aditya Pratama)

Petugas turut menyita tiga tungku penyulingan, sejumlah blower, mesin penyedot, selang, sekop, stik besi, jeriken, serta puluhan tedmon berisi minyak hasil olahan. Atas peristiwa ini, Polres Muba mengimbau seluruh pihak yang hingga kini masih menjalankan aktivitas penyulingan minyak ilegal agar segera menghentikan kegiatannya.

"Ini adalah bentuk penegakan hukum yang tegas terhadap aktivitas penyulingan minyak ilegal. Kami mengimbau kepada siapa pun yang masih melakukan aktivitas penyulingan minyak ilegal agar segera menghentikan kegiatannya. Jika masih melakukan, kita akan melakukan penindakan dengan tegas dan akan menghadapi konsekuensi hukum," tegas Kasat.

Curated For You

Editorial Team

Related Article