Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
2 Kapal Pengangkut 82 Ribu Solar Ditangkap di Perairan Banyuasin
Petugas Ditreskrimsus Polda Sumsel saat menangkap dua kapal pengangkut BBM subsidi ilegal. (Dok. Polda Sumsel)
  • Dua kapal pengangkut sekitar 82 ribu kiloliter solar subsidi ilegal ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel di perairan Banyuasin dalam operasi gabungan pada 22 April 2026 malam.
  • Penyelidikan awal mengungkap modus pemindahan solar dari kapal ke kapal di Sungai Musi, dengan Kapal SPOB JESSLYN 1 diduga melakukan sembilan kali transaksi sejak 19 April 2026.
  • Polisi menilai kasus ini strategis karena volume BBM besar berpotensi disalurkan ilegal di Sumsel, dan kini enam orang diperiksa serta dokumen kapal dan jaringan distribusi ditelusuri.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Banyuasin, IDN Times -‎Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menangkap dua kapal dengan muatan sekitar 82 ribu kiloliter bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar ilegal dalam operasi gabungan di wilayah perairan Kabupaten Banyuasin pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 22.45 WIB.

Operasi tersebut digelar di Dermaga PT Star Sampurna Indonesia, Desa Karang Anyar, Kecamatan Sumber Marga Telang, Banyuasin. Dua kapal yang diamankan masing-masing Kapal Tanker JAYA dengan muatan sekitar 10 ribu kiloliter solar dan Kapal SPOB JESSLYN 1 yang membawa sekitar 72 ribu kiloliter solar.

Selain kapal dan muatan BBM, polisi turut mengamankan enam orang yang terdiri satu pengurus dan lima awak kapal untuk menjalani pemeriksaan.

1. Distribusi BBM dilakukan secara ilegal dengan modus pemindahan dari kapal ke kapal

Petugas Ditreskrimsus Polda Sumsel saat menangkap dua kapal pengangkut BBM subsidi ilegal. (Dok. Polda Sumsel)

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah operasi gabungan yang melibatkan tujuh unsur satuan. Sekitar 70 personel dikerahkan dalam operasi berasal dari Ditreskrimsus, Ditintelkam, Satbrimob, Ditlantas, Bidpropam, Pomdam II/Sriwijaya, serta Polres Banyuasin.

"Berdasarkan hasil penyelidikan awal, distribusi BBM diduga dilakukan secara ilegal dengan modus pemindahan atau penjualan dari kapal ke kapal di perairan Sungai Musi," ujarnya dalam keterangan pers Sabtu (25/4/2026).

2. Kapal melakukan transaksi berulang sejak bersandar 19 April

Petugas Ditreskrimsus Polda Sumsel saat menangkap dua kapal pengangkut BBM subsidi ilegal. (Dok. Polda Sumsel)

Penyidik juga menduga Kapal SPOB JESSLYN 1 telah melakukan transaksi berulang sejak bersandar pada 19 April 2026, dengan frekuensi penjualan sebanyak sembilan kali dalam beberapa hari.

"Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian menjaga ketahanan energi nasional dan menindak kejahatan ekonomi. Penyalahgunaan distribusi BBM merupakan pelanggaran serius karena berdampak luas terhadap masyarakat dan perekonomian," tegas Doni.

3. Solar berpotensi disalurkan secara ilegal di wilayah Sumsel

Petugas Ditreskrimsus Polda Sumsel saat menangkap dua kapal pengangkut BBM subsidi ilegal. (Dok. Polda Sumsel)

Sementara itu Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menambahkan pengungkapan ini dinilai strategis karena volume BBM yang diamankan sangat besar dan berpotensi disalurkan secara ilegal di wilayah Sumsel.

"Keberhasilan operasi ini menunjukkan kuatnya sinergi antar satuan dalam menghadapi kejahatan terorganisir," ungkapnya.

Ia mengimbau seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan distribusi BBM sesuai aturan yang berlaku. "Saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan, termasuk pengecekan dokumen kapal, analisis sampel BBM, serta penelusuran jaringan distribusi ilegal yang lebih luas," ucapnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team