Palembang, IDN Times -Bulan Januari hingga 3 September 2026, sebanyak 161 SPBU di wilayah Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel) dikenakan sanksi sebagai tindak lanjut atas hasil pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi. Sanksi dijatuhkan merupakan tindak lanjut Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel yang untuk memperkuat pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi di wilayah Sumbagsel.
Upaya ini dilakukan untuk memastikan penyaluran berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Adapun jumlah SPBU yang dikenakan sanksi di wilayah Sumbagsel per 3 September 2026 yaitu 10 SPBU di Bengkulu, 17 SPBU di Jambi, 31 SPBU di Kepulauan Bangka Belitung, 69 SPBU di Lampung, dan 34 SPBU di Sumatera Selatan dengan total sebanyak 161 SPBU.
