Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

2 Bank di Sumbar Ditutup, LPS Masih Rekonsiliasi Data Nasabah

2 Bank di Sumbar Ditutup, LPS Masih Rekonsiliasi Data Nasabah
Ilustrasi Bank (pixabay.com/PabitraKaity)
Intinya Sih
  • Dua BPR di Sumatra Barat, yaitu PT BPR Pembangunan Nagari dan PT BPR Sungai Rumbai, resmi dicabut izin usahanya oleh OJK pada Maret dan April 2026.
  • LPS tengah melakukan rekonsiliasi serta verifikasi data nasabah kedua bank tersebut untuk menentukan kelayakan pembayaran simpanan sebelum batas waktu 90 hari kerja.
  • Pencabutan izin terjadi akibat pelanggaran prinsip kehati-hatian, tata kelola buruk, dan fraud pegawai yang menyebabkan penurunan modal serta kualitas aset bank.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Padang, IDN Times - Kepala Kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) 1, Jimmy Ardianto, menyatakan bahwa proses rekonsiliasi dan verifikasi data nasabah 2 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Sumatra Barat masih ada yang berlangsung.

"Salah satunya sudah 100 persen dan yang satu lagi kami masih melakukan proses rekonsiliasi untuk menentukan data nasabahnya laik bayar atau tidak," katanya saat diwawancarai IDN Times, Kamis (18/6/2026).

Menurutnya, proses rekonsiliasi tersebut akan diselesaikan sebelum 90 hari kerja sesuai dengan ketentuan lembaga penjamin simpanan tersebut.

1. Dua Bank BPR di Sumbar yang ditutup

Kepala Kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) 1, Jimmy Ardianto (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)
Kepala Kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) 1, Jimmy Ardianto (IDN Times/Halbert Caniago)

Jimmy mengatakan, untuk di Sumatra Barat hingga Juni 2026 sudah ada dua bank yang izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setempat.

"Pertama itu BPR yang ada di Simpang Gudang Balai Satu Manggopoh, Kabupaten Agam, yang izin usahanya dicabut oleh OJK pada Maret 2026 lalu," katanya.

Selain itu, Jimmy mengatakan bahwa Bank BPR yang ada di Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya yang izin usahanya dicabut pada April 2026 lalu.

"Untuk yang di Kabupaten Agam namanya PT BPR Pembangunan Nagari dan yang di Dharmasraya itu namanya PT BPR Sungai Rumbai," lanjutnya.

2. Apa yang dilakukan LPS?

Bank di Sumbar ditutup (Foto: Power Point penyampaian LPS)
Bank di Sumbar ditutup (Foto: Power Point penyampaian LPS)

Jimmy mengatakan, setelah OJK resmi mencabut izin usaha dari 2 bank tersebut, pihaknya langsung melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data nasabah yang ada di bank tersebut.

"Dengan melakukan verifikasi data nasabah ini, kami bisa menentukan nasabah yang laik untuk dibayarkan dan yang tidak laik untuk dibayarkan," katanya.

Menurutnya, jika proses rekonsiliasi tersebut selesai, maka tabungan nasabah yang ada di bank tersebut baru bisa diberikan oleh LPS sesuai dengan nominal yang tertera pada data perbankan.

3. Kenapa dua bank di Sumbar ditutup?

Bank di Sumbar ditutup (Foto: Power Point penyampaian LPS)
Bank di Sumbar ditutup (Foto: Power Point penyampaian LPS)

Menurut Jimmy, kedua bank yang izin usahanya dicabut oleh OJK tersebut terjadi karena kredit yang diberikan melanggar prinsip kehati-hatian serta tata kelola yang buruk sehingga memicu fraud pegawai.

"Dengan keadaan tersebut mengakibatkan modal dan kualitas aset bank itu memburuk serta lemahnya pengawasan yang membuat bank tersebut gagal untuk diselamatkan," katanya.

Sementara, untuk keadaan Bank BPR yang ada di Sumatra Barat lainnya sampai saat ini masih dalam keadaan sehat dan aman dan tidak dalam keadaan yang sama seperti 2 bank tersebut.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang

Latest News Sumatera Selatan

See More