Palembang, IDN Times - Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Palembang bisa mendapatkan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP. KTP itu dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Palembang.
"WNA sekarang sudah bisa membuat e-KTP yang dibantu petugas Disdukcapil Palembang," ujar Kepala Disdukcapil Palembang, Dewi Isnaini, Kamis (4/8/2022).