Palembang, IDN Times - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia yang menjadi terdakwa pembobolan ATM Bank Sumsel Babel, Vladimir Kasarski, divonis satu tahun penjara oleh PN Palembang.
Terdakwa Kasarski terbukti bersalah melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Vladimir Kasarski dengan pidana penjara selama 1 tahun," ungkap Ketua Majelis Hakim, Efiyanto, Senin (8/7/2024).