Palembang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) mengeluarkan kebijakan melalui Surat Edaran Gubernur nomor 044/SE/Dinkes/2020, tentang penghentian operasional Rumah Sehat COVID-19 di Wisma Atlet Jakabaring, 31 Agustus mendatang.
Menanggapi kebijakan itu, Juru Bicara Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palembang, Yudhi Setiawan menyebutkan, pihaknya mempersiapkan sejumlah rumah sakit untuk menampung pasien yang dirawat dari Rumah Sehat COVID-19.
"Kami optimalkan pemindahan pasien isolasi ke rumah sakit yang telah ditunjuk sebagai penanganan COVID-19. Baik ODP, PDP dan OTG yang dalam hal ini sudah ditetapkan sebagai kasus Suspect, Probable, ataupun positif COVID-19," ujarnya, Senin (10/8/2020).