Palembang, IDN Times - Kasus perselingkuhan antara Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI) masuk babak baru proses hukum saling lapor.
Jika sebelumnya istri Damsir, Briptu Suci Darma melaporkan sang suami dan pasangan selingkuhannya Winda ke Mapolrestabes Palembang. Kini Winda balik melaporkan Suci dengan pasal pencemaran nama baik.
Melalui kuasa hukumnya, Hafis D Pankoulus, Winda akan membawa kasus penyebaran informasi di media sosial sebagai bentuk pencemaran nama baik.
"Saat ini nama besar klien kami sudah terlanjur hancur dan menjadi bahan cemoohan hampir di seluruh Indonesia," ungkap Hafis, Senin (16/5/2022).