Warga Sekayu jadi Kurir 1,5 Kg Sabu, Siap Edar Malam Tahun Baru

Intinya sih...
- Ahmad Sayuti (53) ditangkap di rumah dengan barang bukti 8 paket sabu yang rencananya akan diedarkan pada malam tahun baru.
- Polisi juga mengamankan 1.105 butir ekstasi merk Maserati, 739 butir ekstasi merk Rolex, dan 132 butir ekstasi merk Rolex lainnya.
- Informasi dari masyarakat membantu polisi dalam mengincar pelaku Edi Chandra sebagai target operasi yang berhasil melarikan diri.
Banyuasin, IDN Times - Ahmad Sayuti (53) warga Kelurahan Balai agung Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) diringkus Satnarkoba Polres Banyuasin di sebuah rumah terletak di Jalan Talang Jaya Kelurahan Betung Selatan, Kabupaten Banyuasin, Selasa (17/12) pukul 01.00 WIB kemarin.
Pengedar sekaligus kurir narkotika ini dibekuk bersama barang bukti 8 paket sabu dengan keseluruhan berat bruto 1.571 gram yang rencananya akan diedarkan pada malam tahun baru.
1. Sabu sudah dikemas dalam 8 paket
Kasat Narkoba Polres Banyuasin, AKP Najamudin mengatakan, 8 paket sabu tersebut dikemas masing-masing satu paket besar jenis sabu yang berbungkus kemasan teh Cina merek Guanyingwang warna gold, lima paket sedang sabu, dan dua paket kecil sabu.
"Tak hanya itu, kami juga mengamankan 1.105 butir narkotika jenis ekstasi merek Maserati warna merah muda, 739 butir narkotika jenis ekstasi merek Rolex warna hijau, 132 narkotika jenis ekstasi merek Rolex warna kuning, ball plastik klip, timbangan digital, kantong kresek warna putih, tas berwana biru muda, HP Vivo warna biru hitam," ujarnya dalam rilis resmi, Kamis (19/12/2024).
2. Polisi sebenarnya mengincar pelaku lainnya jadi TO
Najamudin menjelaskan, polisi berhasil mengamankan pelaku berkat informasi dari masyarakat terkait seringnya terjadi transaksi narkotika di sebuah rumah yang berada di Jalan Talang Jaya Kelurahan Betung kecamatan Betung.
Dalam operasi itu, Satnarkoba Polres Banyuasin telah mengincar pelaku Edi Chandra yang merupakan target operasi. Kemudian anggota unit 1 Satnarkoba Polres Banyuasin langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Akhirnya, anggota langsung melalukan penggerebekan di sebuah rumah di jalan Talang Jaya Kelurahan Betung, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin. Saat pengerebekan itu, Edi Chandra (TO) berhasil melarikan diri," jelasnya.
3. Barang bukti tersimpan di dalam kamar bedeng
Namun pihaknya berhasil mengamankan Ahmad Sayuti yang merupakan adik ipar bandar narkotika Edi Chandra. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Banyuasin untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Barang bukti tersebut tersimpan di dalam kamar bedeng yang terletak sekitar 5 meter dari rumah yang disewa Edi Chandra. Dari pengakuan pelaku Ahmad Sayuti, narkotika itu rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Betung," terangnya.
4. Pelaku Edi berperan sebagai perantara
Pelaku Edi berperan sebagai perantara yang menerima narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dari Desa Bandar Jaya Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba dan dibawa ke Kecamatan Betung.
"Atas aksinya, tersangka akan disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam dengan pidana penjara yang cukup berat, mengingat jenis narkotika yang mereka edarkan dapat merusak kehidupan masyarakat," tegasnya.