Palembang, IDN Times - Wali Kota (Wako) Palembang Harnojoyo, melalui surat edaran pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah tanggal 12 Mei 2021, resmi mencabut izin penyelenggaraan salat Id di masjid, musala dan lapangan.
Kebijakan pelaksanaan salat Id yang sebelumnya boleh dilakukan dengan ketentuan wilayah dalam kondisi aman atau berada pada zona hijau dan kuning dibatalkan Pemerintah Kota (Pemkot) dan perwakilan Kementerian Agama Kota Palembang.