Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Viral Vonis Ringan Pemerkosa, Pejabat Kejari Lahat Dicopot
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Sarjono Turin (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat Nilawati dinonaktifkan  sementara waktu. Hal ini buntut dari kasus tuntutan rendah pelaku pemerkosaan anak di bawah umur. Tak hanya Nilawati, beberapa pejabat struktural seperti Kasi Pidum Frans Mona dan jajaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat turut dinonaktifkan.

"Jadi dinonaktifkan sementara atas keputusan pimpinan," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Sarjono Turin, Selasa (10/1/2023).

1. Penonaktifan pejabat Kejari Lahat untuk permudah proses pemeriksaan

Ilustrasi hukum (IDN Times/Rinda Faradilla)

Sarjono menerangkan, surat perintah penonaktifan pejabat struktural di Kejari Lahat diterbitkan oleh pihaknya pada hari Senin siang. Berdasarkan keterangan resmi tersebut, ditemukan ada penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang oleh para oknum di Kejari Lahat.

"Hal ini dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan," jelas dia.

2. Kejari Lahat lakukan banding atas vonis rendah

Ilustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengeluarkan hasil eksaminasi terhadap pejabat Kejari Lahat. Para oknum tersebut dinilai tidak melakukan penelitian syarat formil dan materil dalam penanganan kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Selanjutnya para oknum tersebut akan diperiksa oleh Jaksa Agung Muda di Jakarta.

Atas putusan eksaminasi tersebut jugalah, Kejari Lahat mengubah keputusannya dan mengajukan banding atas vonis rendah yang didapatkan para terdakwa sebab hal itu dinilai tidak memberikan keadilan pada korban.

3. Kronologis kasus pemerkosaan anak di Lahat

Ilustrasi pemerkosaan. (IDN Times)

Kasus ini viral setelah hakim di pengadilan negeri memvonis terdakwa pemerkosaan 10 bulan penjara. Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan JPU sebelumnya yang hanya menuntut tujuh bulan penjara.

Sidang vonis yang berlangsung, Selasa (3/1/2023) kemarin mendapat teriakan histeris keluarga korban, terutama ayah korban. Keluarga tak terima anaknya diperkosa dan pelaku hanya mendapat vonis ringan.

Kasus pemerkosaan oleh tiga orang pemuda berinisial OH (17) MAP (17) dan DPO GA. Korban A diperkosa oleh ketiga tersangka pada Sabtu, 29 Oktober 2022 lalu di sebuah tempat kos di Kabupaten Lahat. Ketiga tersangka mengurung korban dan melakukan kejahatan itu secara bergantian.

Tak hanya itu, A yang pun ditampar dan dijambak oleh oleh pelaku yang saat itu menangis diperkosa oleh ketiga pemuda tersebut secara bergantian.

Editorial Team

Related Article