Palembang, IDN Times - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat Nilawati dinonaktifkan sementara waktu. Hal ini buntut dari kasus tuntutan rendah pelaku pemerkosaan anak di bawah umur. Tak hanya Nilawati, beberapa pejabat struktural seperti Kasi Pidum Frans Mona dan jajaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat turut dinonaktifkan.
"Jadi dinonaktifkan sementara atas keputusan pimpinan," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Sarjono Turin, Selasa (10/1/2023).
