Palembang, IDN Times - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Palembang, M. Yanuarpan Yany menyampaikan, Pemerintah Kota (Pemkot) menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota atau UMK bagi pekerja senilai 3,3 persen dari tahun 2020 sebesar Rp3,165,519.
"Setelah koordinasi dengan Dewan Pengupahan dan melihat kebutuhan kelayakan masyarakat lewat banyak unsur, tahun depan UMK naik jadi Rp3.270.093," ujarnya, Selasa (15/12/2020).