Palembang, IDN Times - Universitas Sriwijaya (Unsri) angkat bicara terkait status dosen terpidana kasus pelecehan seksual Reza Ghasarma. Status Reza sebagai dosen sudah sudah diusulkan untuk diberhentikan ke Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek-Dikti).
"Kami batasannya mengusulkan, keputusannya ada di Kementerian," ungkap Plt Wakil Rektor II Bidang Umum, Kepegawaian dan Keuangan Unsri, Tertiarto Wahyudi, Jumat (17/5/2024).
