Palembang, IDN Times - Gubernur Sumatra Selatan, Herman Deru, memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak akan mengalami kenaikan pada tahun 2021 mendatang. Besaran UMP yang tetap sama seperti tahun 2020, yakni Rp3.043.111 per bulan dengan standar delapan jam kerja sehari, atau 40 jam kerja dalam seminggu.
"Sudah saya tanda tangani soal UMP Sumsel, tahun 2021 sama dengan tahun ini," ungkap Deru, Senin (2/11/2020).
