Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) pada 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatra Selatan No: 982/KPTS/DISNAKERTRANS/2025, UMK Palembang Naik 7,05 persen.
Sesuai persentase kenaikan, UMK Palembang 2026 ditetapkan menjadi Rp4.192.837 dengan sejumlah peningkatan terhadap beberapa sektoral. Berikut daftar Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Palembang 2026:
