Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
default-image.png
Default Image IDN

Palembang, IDN Times - Pembuatan KTP Elektronik atau e-KTP bagi transgender di Palembang sudah bisa dilakukan. Bahkan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mulai mendata jumlah transgender yang tersebar di setiap kelurahan dan kecamatan.

"Penerapan e-KTP transgender ini sesuai dengan aturan dan arahan dari Kemendagri," ujar Kepala Disdukcapil Palembang, Dewi Isnaini, Rabu (16/6/2021).

1. Perubahan jenis kelamin bisa dilakukan dengan catatan

Ilustrasi e-KTP (IDN Times/Reza Iqbal Ghafari)

Sebenarnya, layanan e-KTP bagi transgender di Palembang sudah lama ada. Namun karena transgender dianggap tabu oleh sebagian orang, mereka merasa malu untuk mendata diri ke dinas resmi.

"Tapi yang perlu dicatat, dalam arti transgender itu bukan memiliki di luar dua jenis kelamin, melainkan terjadinya perubahan jenis kelamin," kata dia.

2. Pengajuan harus disertai bukti pendukung dari lembaga khusus

Editorial Team

Tonton lebih seru di