Palembang, IDN Times - Tim Pemenangan Daerah (TPD) Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, bakal memproses hasil suara secara hukum dengan mengajukan gugatan karena indikasi kecurangan penghitungan dan penggelembungan suara.
"Suara resmi dari KPU sudah jelas ada penggelembungan, makanya mau dilanjutkan ke gugatan. Ini bukan kecurangan tapi perampokan," ujar Ketua TPD Ganjar-Mahfud Sumsel, Yahya Maya Sakti, Kamis (15/2/2024).
