Padang, IDN Times - Wali Kota (Wako) Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Hendri Septa, menerbitkan surat edaran berisi tentang sanksi bagi warga yang tidak mengikuti program vaksinasi COVID-19.
Merujuk pada salinan surat edaran bernomor 6422/DKK-PDG/IX/2021, empat poin yang mendapat sorotan di antaranya menegaskan tentang sanksi terhadap yang tak mengikuti program vaksinasi.