Timbulkan Kerugian Ekologi PT BHP Didenda Bayar Rp677 Miliar ke Negara

- Kebakaran lahan PT BHP sebabkan kerugian ekologi dan ekonomi
- PT BHP diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp677,75 miliar ke kas negara
- Putusan PN Palembang menjadi bukti nyata keberpihakan hukum dalam melindungi kelestarian lingkungan dan masyarakat yang terdampak
Palembang, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang mengabulkan gugatan Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) terkait Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Ogan Komering Ilir (OKI). Gugatan tersebut diketahui berasal dari Karhutla yang terjadi sepanjang 2018-2023 di wilayah OKI dimana hakim menilai PT BHP selaku pemilik lahan konsesi bertanggung jawab atas kebakaran lahan yang ada.
"Menyatakan PT BHP telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum karena kelalaian menyebabkan kebakaran berulang diarea konsesi," ungkap Ketua Majelis Hakim, Raden Zainal Arif, dalam keterangan hasil persidangan yang diterima IDN Times, Senin (22/9/2025).
1. Kebakaran lahan sebabkan kerugian ekologi dan ekonomi

Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan tergugat dan menegaskan bahwa gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLH berlandaskan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) sesuai Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Atas putusan tersebut, PT BHP diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp677,75 miliar ke kas negara. Jumlah itu terdiri dari biaya verifikasi sengketa lingkungan hidup Rp137,2 juta, kerugian ekologis Rp472,24 miliar yang mencakup kerusakan fungsi penyimpanan air, pengendalian erosi, pendauran unsur hara, keanekaragaman hayati, hingga pelepasan karbon, serta kerugian ekonomi Rp205,37 miliar akibat berkurangnya umur pakai lahan sekitar 15 tahun lebih cepat dari kondisi normal.
"Menimbang bahwa kebakaran di wilayah konsesi menimbulkan kerugian ekologis dan ekonomi yang signifikan," jelas dia.
2. Perusahaan juga diminta memulihkan lahan yang terbakar

Selain itu, PT BHP dinilai gagal membuktikan adanya sistem pencegahan kebakaran lahan serta upaya mitigasi karhutla yang efektif. Karhutla yang berulang sepanjang 2018-2023 dinilai terjadi karena tata kelola lingkungan yang buruk.
Perusahaan tersebut diminta untuk membayar ganti rugi sekaligus tindakan pemulihan di lingkungan konsesi di wilayah Pangkalan Lampam dan Tulung Selapan, OKI.
"Maka tanggung jawab dibebankan kepada tergugat tanpa harus dibuktikan unsur kesalahan," jelas dia.
3. Putusan dinilai tunjukan peran negara dalam kasus hukum

Kasubdit Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK RI, Yogi Wulan Puspitasari menyatakan, putusan PN Palembang menjadi bukti nyata keberpihakan hukum dalam melindungi kelestarian lingkungan sekaligus masyarakat yang terdampak. Hal ini diharapkan menjadi preseden hukum agar kejadian serupa tidak terulang.
"Putusan ini menunjukkan bahwa negara hadir dalam melindungi kepentingan ekologis dan generasi mendatang. Kami ucapkan terima kasih karena majelis hakim PN Palembang telah mengabulkan gugatan KLH RI," jelas dia.