Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dishub Sumsel Ingatkan Pemda Pantau Aktivitas Truk Batu Bara

Aktivitas di jalan khusus tambang batu bara di Sumsel
Aktivitas di jalan khusus tambang batu bara di Sumsel (Dok: Pemprov Sumsel)
Intinya sih...
  • Pemprov Sumsel larang truk batu bara melintas di jalan umum
  • Kelonggaran diberikan hanya pada 25-26 Januari untuk pengiriman pasokan PLTU di Bengkulu
  • Gubernur Sumsel menyarankan beralih ke moda transportasi yang lebih ramah infrastruktur jalan raya
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Sumatra Selatan (Sumsel) telah menginstruksikan kepada pemerintah kabupaten dan kota untuk memantau aktivitas truk batu bara di jalan umum. Langkah ini diharapkan dapat mencegah adanya truk yang masih kucing-kucingan dalam membawa hasil tambang.

"Akan ada penindakan terhadap kendaraan truk batu bara yang masih melintas di jalan umum. Pak Gubernur juga sudah meminta Bupati/Wali Kota untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian sesuai kewenangan masing-masing di wilayahnya," ungkap Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Musni Wijaya, Rabu (28/1/2026).

1. Pemprov Sumsel sempat berikan kelonggaran aktivitas truk tambang

Aktivitas di jalan khusus tambang batu bara di Sumsel
Aktivitas di jalan khusus tambang batu bara di Sumsel (Dok: Pemprov Sumsel)

Musni menjelaskan, aturan larangan truk batu bara melintas di jalan umum berlaku mulai 1 Januari 2026, lewat instruksi gubernur. Upaya ini menjadi langkah dalam menjaga infrastruktur serta meminimalisir dampak lingkungan dan kecelakaan yang membahayakan masyarakat.

Sejak aturan ini diberlakukan, Pemprov Sumsel sempat memberikan kelonggaran kepada truk batu bara yang melintas pada 25-26 Januari lalu. Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi pengiriman pasokan kepada PLTU di Bengkulu.

"Benar, diberikan izin melintas hanya untuk 1 hari itu saja. Jika melewati batas waktu yang ditentukan, penindakan dilakukan terhadap pelanggarnya," jelas dia.

2. Surati Pemprov Jambi dan Bengkulu

Sekda Sumsel, Edward Chandra
Sekda Sumsel, Edward Chandra (IDN Times/Rangga Erfizal)

Hal senada disampaikan Sekda Sumsel Edward Chandra, dengan menyurati Pemprov Jambi dan Bengkulu terkait kebijakan yang diterapkan Pemprov Sumsel. Langkah ini dilakukan guna menegaskan aturan yang dikeluarkan Pemprov Sumsel untuk menjadi atensi bersama agar truk angkutan batu bara yang akan melintas dari dan ke Sumsel melewati jalan khusus batu bara.

"Pemprov Sumsel sudah menyurati Jambi dan Bengkulu. Terhitung mulai awal tahun ini, angkutan batu bara dilarang menggunakan jalan umum dan wajib beralih ke jalan khusus," ungkap Edward.

Menurut Edward, pelarangan ini dilakukan untuk mencegah agar truk angkutan batu bara tak merusak infrastruktur jalan yang ada. Pasalnya beberapa kejadian melibatkan angkutan tonase besar telah merusak jalan lintas di Sumsel dan merobohkan jembatan yang menjadi akses utama masyarakat.

"Sehingga kami meminta seluruh perusahaan dan transportir untuk segera menghentikan operasional di jalan umum. Fokus kami adalah keselamatan masyarakat dan pemeliharaan fasilitas publik," jelas dia.

3. Sarankan angkutan batu bara lewat jalur sungai

Puluhan Tongkang Batu Bara melintasi Sungai Musi Palembang
Puluhan Tongkang Batu Bara melintasi Sungai Musi Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Sumsel Herman Deru menyarankan pihak pengusaha dan pengelola PLTU untuk segera beralih ke moda transportasi yang lebih ramah infrastruktur jalan raya. Jalur sungai dan laut dinilai sebagai solusi paling logis sesuai dengan karakteristik wilayah Sumatra.

"Gunakan jalan khusus atau manfaatkan jalur air seperti sungai dan laut. Kami tetap berkomitmen menjaga infrastruktur daerah dan keselamatan warga, namun tetap membuka ruang diskusi selama solusi yang ditawarkan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," beber Deru.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More

Detik-detik Pembunuhan Lansia di Palembang oleh Tetangga, Mayat Dibakar

28 Jan 2026, 18:42 WIBNews