Detik-detik Pembunuhan Lansia di Palembang oleh Tetangga, Mayat Dibakar

- Yunas Gusworo merencanakan pembunuhan untuk menguasai harta benda milik korban, dimulai dari menghubungi korban untuk diantar ke kawasan Sukabangun Palembang pada 14 Januari 2026.
- Pelaku membawa jasad korban ke perkebunan sawit Desa Sukatani, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin dan menjual mobil korban seharga Rp53 juta. Pelarian Yunas terhenti pada 23 Januari 2026 usai polisi menangkap tersangka di wilayah Tulung Agung.
- Pada 27 Januari 2026 pukul 13.30 WIB, tim gabungan menemukan tulang belulang manusia di kawasan Tanjung Lago, Banyu
Palembang, IDN Times - Hilangnya lansia bernama Christina (80) akhirnya terungkap usai penyidik kepolisian menangkap tiga tersangka pembunuhan. Peristiwa tragis ini telah direncanakan oleh para pelaku demi menguasai harta benda milik korban seperti mobil dan gawai.
Berawal dari niat baik korban mengantarkan tetangganya yakni Yunas Gusworo (61), korban justru dijerat hingga tewas. Pembunuhan berencana tersebut diduga dilatarbelakangi motif ekonomi.
"Ini pembunuhan berencana. Pelaku sudah menyiapkan tali, memanfaatkan kepercayaan korban, lalu menghabisi nyawa lansia yang seharusnya dilindungi," ungkap Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, Rabu (28/1/2026).
1. Korban tak menaruh curiga terhadap tersangka

Kejadian pembunuhan tersebut bermula dari niat awal tersangka Yunas yang hendak menguasai harta benda milik korban. Kejadian bermula pada 14 Januari 2026, pukul 04.22 WIB dimana tersangka menghubungi korban untuk diantar ke kawasan Sukabangun Palembang.
Saat itu, tersangka mengaku hendak pergi ke rumah temannya sehingga meminta tolong kepada korban untuk mengantarkan dirinya ke sana. Karena percaya dan tak menaruh rasa curiga, korban pun bersedia.
Kepada cucunya, korban mengaku hendak pergi ke RS Bhayangkara Palembang untuk berobat. Namun, setibanya di kawasan KM 7 Palembang, tersangka justru menjerat korban menggunakan tali tambang yang sebelumnya telah disiapkan.
"Setelah memastikan korban tewas, pelaku membawa jasad Christina ke perkebunan sawit Desa Sukatani, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin," jelas dia.
Sesampainya di lokasi pembuangan mayat korban, tersangka menyeret jasad korban untuk dibuang di sela-sela pohon sawit. Bahkan dirinya membakar jenazah korban untuk menghilangkan jejak.
"Pada malam harinya, pelaku bahkan kembali ke rumah korban untuk mengambil surat-surat kendaraan. Mobil korban kemudian dijual dengan harga Rp53 juta, dibantu oleh tersangka lain, Siswanto (57). Sementara Joni Iskandar (46) berperan sebagai penadah telepon genggam milik korban," jelas dia.
2. Tersangka jual mobil untuk pergi ke Jakarta

Sehari setelah kejadian, tepatnya 15 Januari 2026, cucu korban mulai khawatir dengan keberadaan Christina lantaran tak bisa dihubungi. Pada 16 Januari, pihak keluarga sempat mengecek ke rumah korban namun tak mendapati korban beserta kendaraannya berada di rumah. Karena semakin khawatir, pihak keluarga akhirnya memutuskan melapor ke SPKT Polda Sumsel tiga hari setelah korban hilang, tepatnya 17 Januari.
Usai laporan tersebut, polisi mulai menelusuri CCTV di sejumlah titik di kota Palembang. Dari sana, polisi akhirnya menemukan mobil milik korban telah dijual pada 20 Januari yang telah dijual oleh pelaku utama.
"Mobil milik korban dijual seharga Rp53 juta. Pelaku menjual mobil itu karena membutuhkan uang untuk berangkat ke Jakarta," jelas dia.
3. Tersangka berpindah lokasi sebelum tertangkap

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya pelarian Yunas terhenti pada 23 Januari 2026 usai polisi menangkap tersangka di wilayah Tulung Agung. Dalam pelariannya, tersangka berpindah-pindah dari Lampung ke Jakarta hingga akhirnya tertangkap.
Puncaknya, pada 27 Januari 2026 pukul 13.30 WIB, tim gabungan menemukan tulang belulang manusia di kawasan Tanjung Lago, Banyuasin. Penemuan tersebut diperkuat dengan barang pribadi korban berupa Alkitab dan jam tangan, yang diketahui dibelikan oleh cucu korban.
Dalam pengembangan kasus, polisi juga menemukan fakta bahwa Joni Iskandar diduga menipu Yunas Gusworo dengan mengaku mampu menggandakan uang. Yunas sempat menyerahkan uang sebesar Rp4,2 juta kepada Joni dengan harapan uang tersebut bisa dilipatgandakan.
"Sementara pelaku Siswanto turut membantu menjual mobil korban kepada seorang pembeli berinisial AP. Dalam proses tersebut, AP disebut menerima imbalan sebesar Rp400 ribu," jelas dia.

















