Palembang, IDN Times - Pelaku pencabulan berinisial RA yang melakukan Sumpah Pocong beberapa waktu lalu, dibekuk tim penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel. RA dibekuk saat meminta sumbangan di depan Gedung Kejari, Jalan Gubernur Haji Achmad Bastari Jakabaring, Palembang, Rabu (24/5/2023).
Penangkapan itu membuat kuasa hukum pelaku berang. Pasalnya, ia menuduh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel tidak memiliki surat penangkapan saat membawa pelaku.
"Kami minta polisi menunjukkan surat perintah penangkapan terhadap klien kami," ungkap John Fredy.